Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan

Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir tiba di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah. Sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia ini hadir langsung di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.

Mudzakkir memberikan pendapat mengenai operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menjelaskan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak diatur soal operasi tangkap tangan atau OTT. Yang diatur dalam hukum adalah tangkap tangan (TT).

Baca Juga:Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah

"O (operasi) tidak diatur. Itu di pasal 1 ke 19 KUHP," tegasnya.

Menurutnya, kata operasi bisa dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikian rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.

"Itu yang tidak boleh dalam hukum pidana," tambahnya.

Ia melihat kasus yang menjerat terdakwa Nurdin Abdullah bukanlah tangkap tangan. TT hanya berlaku untuk dua orang lainnya yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

"Kalau menurut saya tidak (tangkap tangan). Yang tertangkap tangan itu adalah pelaku dua orang, yang janji serah terima. Itu yang tangkap tangan," terangnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Menurut Mudzakkir, Nurdin Abdullah juga tidak melanggar pidana. Tidak ada bukti yang mengarah pada Nurdin soal tangkap tangan tersebut.

"Jadi kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya tidak bisa itu masuk dalam tangkap tangan itu. Mau TT atau OTT, tetap tidak boleh," jelasnya.

"Karena tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan, jadi tidak (pidana). Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu?. Kalau berdasarkan bukti yang saya baca, tidak ada," lanjutnya lagi.

Sehingga, menurut Mudzakkir, dakwaan KPK yang menjerat Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, tidak relevan. Ia menegaskan tidak ada ada bukti terkait keterlibatan Nurdin Abdullah.

"Kalau menurut saya, sejauh yang terkait dengan OTT dan TT itu, tidak ada bukti dan tidak relevan," tegasnya.

Mudzakkir menambahkan pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak lagi melalui pendekatan hukum pidana. Namun menggunakan hukum administrasi dengan cara pencegahan.

Ia meminta KPK dan penegak hukum lainnya sebaiknya memberantas korupsi dengan pendekatan hukum administrasi. Terutama dalam perbaikan manajemen keuangan, manajemen penggunaan kekuasaan, dan lain-lain.

Ibarat pembunuhan, jika sudah diketahui orang ini akan membunuh, maka tentu akan dicegah agar tidak menimbulkan korban. Hal tersebut juga harus berlaku pada kasus suap dan gratifikasi.

"Kalau kasus korupsi ditunggu sampai orang korupsi itu negara dirugikan, rakyat dirugikan. Itu tidak boleh seperti itu. Harusnya dinasehati, diberi catatan dia supaya tidak berbuat jahat lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada OTT di Sulsel, 28 Februrari 2021 lalu. Mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER), dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).

Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini