- PN Makassar membatalkan penetapan tersangka Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi terkait kasus penipuan Sekolah Al Azhar pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan Polda Sulsel tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Polda Sulsel diperintahkan mencabut status tersangka, setelah sebelumnya menetapkan keduanya terkait transaksi jual beli tahun 2017.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar membatalkan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo alias None dan Andi Pahlevi.
Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli Sekolah Islam Al Azhar di Kota Makassar.
Keduanya masing-masing merupakan adik dan ponakan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Makassar, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga:Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
Hakim tunggal Angeliky Handayani menyatakan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, seluruh produk hukum yang lahir dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal.
"Penetapan tersangka tidak sah secara hukum," demikian salah satu amar putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel pada 23 April 2025 tidak sah.
Baca Juga:Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Polda Sulsel sebagai termohon diperintahkan untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait hasil praperadilan.
Namun, penyidik masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.
"Kami sudah mendapat informasi, tetapi salinan putusannya belum kami terima. Setelah itu diterima akan dipelajari oleh penyidik dan dilakukan gelar perkara," ujar Didik, Kamis, 8 Januari 2026.
Kasus ini sendiri berawal dari transaksi jual beli Sekolah Islam Al Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, yang terjadi pada 2017.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp50 miliar dan baru berujung pada laporan pidana hampir delapan tahun kemudian.