Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Muhammad Ardi sebagai saksi

Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:10 WIB
Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi
Muhammad Ardi (pegang mic) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis, 14 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Ardi mengaku rekening itu masih ada saldonya. Awalnya Rp2 miliar dan masih tersisa Rp1,7 miliar karena sudah ditransfer Rp300 juta ke rekening Sulselbar untuk pembangunan masjid.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JPU: Dakwaan Kami Mulai Terbukti

Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku, dakwaan ke terdakwa Nurdin Abdullah mulai terbukti. Uang Rp2 miliar yang disetor ke Ardi adalah uang dari pengusaha bernama Haji Momo dan Indar.

"Kronologi dari Sari, Salman, Ardi dan keterangan pengusaha sebelumnya sama semua. Kita sudah bisa menganalisa bahwa sumbernya dari uang suap dan gratifikasi," kata Asri.

Baca Juga:Uang Rekening Sulsel Peduli Bencana Ditransfer ke Panitia Pembangunan Masjid

Dalam fakta persidangan, uang Rp2 miliar itu berasal dari Haji Momo Rp1 miliar dan Rp1 miliar lagi dari Haji Indar.

Uang itu dikumpulkan oleh Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Alasannya untuk biaya operasional Nurdin Abdullah.

Uang itu kemudian dibawa ke Bank Mandiri Panakkukang oleh Salman dan diserahkan ke Ardi. Rp800 juta ditukar dengan uang baru dan sisanya disimpan.

"Rp1,2 miliar digunakan untuk membeli barang yaitu Jets Ski dan mesin kapal yang dibeli ke Irham Samad dan Eric. Sisanya diambil oleh Uji, anak dari terdakwa Nurdin Abdullah," tegas Asri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Nurdin Abdullah Suruh Ajudan Transfer Uang untuk Seorang Wartawan di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini