SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Gilang Gumilar, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Nama Gilang pada sejumlah persidangan selalu disebut oleh terdakwa Edy Rahmat. Gilang disebut pernah menerima duit dari Edy Rahmat. Untuk menghilangkan temuan pengerjaan proyek oleh BPK.
Edy Rahmat menjelaskan, pertemuan dengan Gilang Gumilar sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu Gilang menghubunginya untuk bertemu.
Mereka bertemu pertama kali di Hotel Teras Kita, di Jalan AP Pettarani. Alasannya untuk ngopi.
Baca Juga:KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi
Saat bertemu, kata Edy Rahmat, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.
"Pak Gilang kan sudah disumpah. Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. Saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?.
"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya.
Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta.
Baca Juga:Yusuf Tyos: Nurdin Abdullah Orang Baik, Suka Bercanda
Edy menambahkan, BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar.