Pegawai BPK Sulsel Hadir di Ruang Sidang, Disebut Terima Uang Terdakwa Rp500 Juta

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi proyek Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:27 WIB
Pegawai BPK Sulsel Hadir di Ruang Sidang, Disebut Terima Uang Terdakwa Rp500 Juta
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang hadir di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pegawai BPK Sulsel Gilang Gumilang hadir dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ada lima saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini.

Salah satu diantaranya adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang.

Nama Gilang Gumilang sempat disebut oleh terdakwa Edy Rahmat.

Edy Rahmat pada persidangan minggu lalu, mengaku pernah memberi uang ke pegawai BPK atas nama Gilang. Jumlahnya Rp500 juta lebih.

Baca Juga:Yusuf Tyos: Nurdin Abdullah Orang Baik, Suka Bercanda

Edy Rahmat mengatakan, uang itu untuk menghilangkan hasil temuan di BPK. Beberapa proyek yang dikerjakan kontraktor di Pemprov Sulsel kala itu disebut jadi temuan BPK.

Edy Rahmat sendiri dalam surat dakwaan disebutkan pernah menerima uang dari sejumlah pengusaha. Nilainya Rp3 miliar lebih. 

Beberapa pengusaha mengaku uang tersebut sebagai jaminan jika ada pemeriksaan dari BPK. Pengusaha bernama Andi Kemal, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo bahkan menyerahkan uang ke Edhy hingga ratusan juta demi menghilangkan temuan. 

Temuan itu untuk pengerjaan beberapa paket proyek. Seperti paket proyek di Rantepao-Bua dan pengerjaan jalan ke kawasan Pucak, Maros. 

Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian menanyakan ke saksi, apakah mengenal kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Gilang mengaku mengenalnya.

Baca Juga:Importir Aspal Sebut Nurdin Abdullah Pinjam Uang Rp4,6 Miliar Pakai Jaminan Ruko

"Kenal, yang mulia. Saya pernah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun 2020," kata Gilang di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini