Hakim Perintahkan KPK Kejar Uang Suap Rp2,8 Miliar, Disebut Terdakwa Untuk BPK Sulsel

Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:06 WIB
Hakim Perintahkan KPK Kejar Uang Suap Rp2,8 Miliar, Disebut Terdakwa Untuk BPK Sulsel
Terdakwa Edy Rahmat (kiri bawah) dihadirkan secara virtual. Pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Dugaan aliran dana dari terdakwa Edy Rahmat di kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel berbuntut panjang. Auditor di Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK Kantor Perwakilan Sulsel terseret.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, meminta agar dugaan aliran dana ke BPK bisa diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pengembangan. Karena melibatkan instansi negara.

Salah satu pegawai BPK Sulsel yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Gilang Gumilar. Namanya beberapa kali disebut oleh terdakwa Edy Rahmat dalam persidangan.

"Penuntut umum bisa kembangkan ini. Lacak aliran dananya. Di KTP-nya (Gilang) saja ditulis karyawan swasta, padahal dia auditor. PNS," ujar Ibrahim di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga:Nurdin Abdullah Suruh Ajudan Transfer Uang untuk Seorang Wartawan di Jakarta

Ibrahim mengaku semua instansi pemerintahan tentu punya kode etik. Termasuk BPK.

Ia kemudian menanyakan, apakah dalam kode etik BPK, seorang auditor boleh bertemu dengan pihak terperiksa? Apalagi di luar jam kerja.

"Tidak boleh, pak. Tapi boleh jika pemeriksaan sudah selesai," jawab Gilang.

Sementara, JPU KPK Asri Irwan mengatakan akan menganalisa lebih lanjut soal keterlibatan Gilang. Apalagi namanya turut disebut dalam dakwaan.

Dalam dakwaan, kata Asri, KPK menggeledah rumah Edy Rahmat dan ditemukan uang Rp320 juta. Kepada penyidik, Edy Rahmat mengatakan bahwa uang itu adalah sisa dari pemberian ke auditor BPK atas nama Gilang.

Baca Juga:Eks Ajudan Mengaku Diperintah Nurdin Abdullah Ambil Paket, Diduga Isinya Uang Miliaran

"Bantah membantah di persidangan adalah hal biasa. Jadi tunggu, kita akan analisa sejauh mana peran Gilang ini," ujar Asri.

Asri menjelaskan, Edy Rahmat mendapat uang Rp3,2 miliar dari sejumlah kontraktor. Dari nilai itu, Edy Rahmat diberikan 10 persen.

"Kalau dihitung 10 persen ini Rp320 juta dan sudah kita sita. Sementara Rp2,8 miliar dalam fakta persidangan mengalir ke Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK. Walaupun saat diperiksa dia mengaku dari Humas," tambahnya.

Asri mengaku, tugas Edy adalah mengumpulkan duit dari kontraktor yang pengerjaannya bermasalah. Uang itu kemudian diserahkan ke BPK.

"Banyak kontraktor yang disebutkan dalam dakwaan. Ada Haji Momo, Jhon Theodore, Petrus Yalim, Andi Kemal, semua pernah kita panggil dan membenarkan," kata Asri.

Kontraktor mengaku uang itu diberikan sebagai persiapan jika ada temuan. Namun, menurut JPU, itu hanya alasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini