- Seorang pria inisial SH (44) di Gowa ditangkap karena kekerasan seksual terhadap mertuanya pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari.
- Penangkapan SH dramatis; ia sempat bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya menyerah kepada petugas Polres Gowa.
- SH kini disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara setelah mengakui perbuatannya.
SuaraSulsel.id - Ramadan kerap dimaknai sebagai bulan untuk menahan diri. Baik dari lapar, dari amarah, dan dari hawa nafsu.
Orang-orang berusaha memperbanyak ibadah berharap pahala berlipat.
Namun, tidak bagi seorang pria berinisial SH (44). Warga Pallangga, Kabupaten Gowa itu ditangkap setelah melakukan kekerasan seksual terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wita.
Baca Juga:Wajib Tahu! 9 Sumber Pembiayaan Alternatif Dibuka Kemendagri untuk Pendapatan Daerah
Saat itu, korban HT (49) sedang tertidur lelap di kamarnya sebelum bangun menyiapkan sahur.
SH kemudian menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya berhubungan badan.
Laporan atas dugaan tindak pidana tersebut diterima Polres Gowa tak lama setelah kejadian.
Tim Resmob Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.
Proses penangkapan pun berlangsung dramatis.
Baca Juga:Ketika Orang Datang Melihat-lihat Bertanya Harga, Lalu Pergi..
Sejumlah personel mendatangi rumah SH dengan mengenakan pakaian sipil.
Rumah itu dikepung untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Namun saat hendak diamankan, SH mencoba kabur.
Ia naik ke atas plafon rumah dan bersembunyi.
Dari luar, petugas terus memantau pergerakannya.
"Turun! Turun! Atau kutembakko,” terdengar teriakan salah satu anggota saat pelaku berada di atas tembok rumah.