Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap

Warga Pallangga, Kabupaten Gowa itu ditangkap setelah melakukan kekerasan seksual terhadap mertuanya

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Februari 2026 | 12:54 WIB
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap
Pria di Kabupaten Gowa bersembunyi di atap rumah saat hendak diamankan atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap mertuanya [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang pria inisial SH (44) di Gowa ditangkap karena kekerasan seksual terhadap mertuanya pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari.
  • Penangkapan SH dramatis; ia sempat bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya menyerah kepada petugas Polres Gowa.
  • SH kini disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara setelah mengakui perbuatannya.

SuaraSulsel.id - Ramadan kerap dimaknai sebagai bulan untuk menahan diri. Baik dari lapar, dari amarah, dan dari hawa nafsu.

Orang-orang berusaha memperbanyak ibadah berharap pahala berlipat.

Namun, tidak bagi seorang pria berinisial SH (44). Warga Pallangga, Kabupaten Gowa itu ditangkap setelah melakukan kekerasan seksual terhadap mertuanya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wita.

Baca Juga:Wajib Tahu! 9 Sumber Pembiayaan Alternatif Dibuka Kemendagri untuk Pendapatan Daerah

Saat itu, korban HT (49) sedang tertidur lelap di kamarnya sebelum bangun menyiapkan sahur.

SH kemudian menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya berhubungan badan.

Laporan atas dugaan tindak pidana tersebut diterima Polres Gowa tak lama setelah kejadian.

Tim Resmob Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.

Proses penangkapan pun berlangsung dramatis.

Baca Juga:Ketika Orang Datang Melihat-lihat Bertanya Harga, Lalu Pergi..

Sejumlah personel mendatangi rumah SH dengan mengenakan pakaian sipil.

Rumah itu dikepung untuk mencegah pelaku melarikan diri.

Namun saat hendak diamankan, SH mencoba kabur.

Ia naik ke atas plafon rumah dan bersembunyi.

Dari luar, petugas terus memantau pergerakannya.

"Turun! Turun! Atau kutembakko,” terdengar teriakan salah satu anggota saat pelaku berada di atas tembok rumah.

SH yang saat itu hanya mengenakan sarung tanpa baju tampak cemas. Ia sempat bertahan di atas plafon.

Namun karena terdesak, ia akhirnya turun perlahan setelah diyakinkan petugas.

Polisi kemudian memberinya jaket sebelum membawanya ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman Tarru mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Rabu, 25 Februari 2026.

"Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku," ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Saat tim tiba di lokasi, kata Arman, SH berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas plafon. Namun upaya itu gagal.

"Ketika tim tiba, yang bersangkutan mencoba naik dan bersembunyi di atas plafon. Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan," jelas Arman.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut SH mengakui perbuatannya. Ia bilang khilaf.

Polisi juga masih melakukan pendalaman kronologi kejadian tersebut.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian," ujar Arman.

Motif sementara yang terungkap, menurut penyidik, dipicu oleh hawa nafsu.

Polisi masih mendalami kemungkinan faktor lain, termasuk relasi antara pelaku dan korban di dalam keluarga.

"Motif sementara itu karena hawa nafsu. Untuk proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. SH disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga menyatakan akan memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan," kata Arman.

Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual yang justru terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap anggota keluarga.

Di bulan Ramadan, ketika khotbah-khotbah dan ceramah mengingatkan pentingnya menjaga pandangan dan mengendalikan diri, peristiwa ini menjadi ironi.

Di saat banyak orang berusaha menahan lapar dan dahaga, sebagian lainnya gagal menahan dorongan yang paling mendasar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini