SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta mengejutkan terungkap di sidang lanjutan Nurdin Abdullah. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Salah satunya diungkap oleh saksi bernama Syamsul Bahri. Mantan ajudan Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin menanyakan soal aliran dana rekening milik terdakwa Nurdin Abdullah. Ia pun menanyakan soal transferan duit ke seseorang bernama Emry alias Mahi dari rekening Nurdin.
Syamsul kemudian menjelaskan Mahi adalah seorang wartawan. Nurdin Abdullah pernah memintanya untuk mentransfer duit ke wartawan tersebut.
Baca Juga:Jaksa KPK Ingin Buktikan Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah Langgar Aturan
Namun Syamsul mengaku tak kenal dekat dengan Mahi. Setahu saksi, Mahi ini bekerja di salah satu media di Jakarta.
"Tapi nama medianya saya sudah lupa. Saya tahunya dia wartawan kerja di Jakarta tapi orang sini (Sulsel)," ujar Syamsul.
Saat itu, kata Syamsul, Nurdin Abdullah memintanya untuk menghubungi pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakkukang bernama Ardi. Ardi diminta untuk mentransfer duit sebesar Rp25 juta ke rekening Emri atau Mahi.
"Tapi jadinya saat itu ditransfer hanya Rp15 juta. Soal tujuan kenapa ditransfer juga saya tidak tahu. Saya hanya jalankan perintah saja," tutur Syamsul.
Rekening Pembangunan Masjid
Baca Juga:Preman Kampung Tantang Duel Wartawan di Manapun, Ketua PWI Tak Terima dan Lapor Polisi
Fakta lain yakni transferan duit ke rekening panitia pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros. Ada uang Rp300 juta yang ditransfer ke rekening tersebut dari rekening Bank Mandiri atas nama Sulsel Peduli Bencana.
Awalnya, kata Syamsul penjaga taman bernama Maswandi menyerahkan buku rekening Sulselbar tersebut. Saat itu mereka sedang melakukan kunjungan ke kawasan Pucak di Maros.
Kepada Syamsul, Maswandi mengaku buku rekening itu diminta Nurdin untuk diberikan kepadanya. Namun buku rekening tersebut atas nama panitia pembangunan masjid di kawasan Pucak, Maros, bukan atas nama pribadi.
"Jadi saya lapor ke pak NA. Ini buku rekening apa pak, dia bilang itu rekening untuk pembangunan masjid," ujar Syamsul.
Nurdin Abdullah kemudian menyuruh Syamsul agar memberitahu Ardi untuk mengisi rekening tersebut. Ardi diperintahkan mentransfer Rp300 juta.
Setahu Syamsul, uang Rp300 juta yang ditransfer ke rekening masjid itu berasal dari rekening Sulsel Peduli Bencana. Karena Ardi sempat melaporkan bahwa sisa saldo di rekening Peduli Bencana masih ada Rp2 miliar.
"Setahu saya uang Rp300 juta itu sebelumnya ada di bank Mandiri atas nama Sulsel Peduli Bencana. Jadi saldo Rp300 juta ini dialihkan ke bank Sulselbar," beber Syamsul.
Syamsul mengaku Nurdin Abdullah sendiri yang memerintahkan agar uang di rekening Peduli Bencana dialihkan ke rekening panitia pembangunan masjid. Uang itu untuk membeli material bangunan dan membayar gaji tukang.
"Pak Nurdin yang perintahkan bahwa kasih tahu Ardi ambilkan uang itu untuk panitia masjid," ungkapnya.
Kartu ATM
Pernah juga, kata Syamsul, beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Ardi datang ke rumah jabatan. Ardi menitip sesuatu dalam amplop yang isinya kartu ATM.
Kartu ATM tersebut diberikan ke Nurdin Abdullah. Namun Syamsul mengaku tidak sempat melihat ATM tersebut atas nama siapa.
"Saya tidak tahu ATM atas nama siapa, milik siapa. Tapi saya kasih ke pak Nurdin sesuai pesan Ardi," ungkap Syamsul.
JPU KPK Zaenal Abidin mengaku fakta aliran dana mengalir ke wartawan ada di BAP Syamsul Bahri. Penyidik menemukan bukti itu di percakapan antara Syamsul dan Ardi melalui pesan whatsapp.
"Kami tanyakan tapi pak Syamsul lupa nama medianya. Katanya di Jakarta," ungkap Zaenal.
Sementara soal aliran dana ke rekening pembangunan masjid, Ardi disebut cukup berperan dalam mengatur arus kas rekening milik terdakwa Nurdin Abdullah. Ia beberapa kali diminta untuk melakukan transfer dan menukar uang dengan pecahan baru atas perintah Nurdin Abdullah.
"Itu akan kami gali dari Ardi. Mengapa ada uang peduli bencana di Bank Mandiri bisa ditransfer ke rekening pembangunan masjid perorangan," tegas Zainal.
KPK sebelumnya sudah memeriksa panitia masjid pembangunan milik Nurdin itu. Namun mereka mengaku tak tahu sumber transferan uang di dalam rekening tersebut.
JPU mengaku pihaknya akan mendalami asal usul uang di rekening panitia tersebut. Apalagi sumbernya berasal dari bank pemerintah.
"Kami akan dalami di Ardi dan Maswandi kita akan panggil. Kenapa bisa uang sumbangan untuk bencana disumbangkan ke rekening pembangunan masjid pribadi. Dari bank pemerintah lagi, bank pelat merah," ungkap Zaenal.
Diketahui, Ardi sedianya dijadikan saksi pada persidangan, Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin. Namun karena masalah waktu sehingga ditunda pekan depan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing