SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta mengejutkan terungkap di sidang lanjutan Nurdin Abdullah. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Salah satunya diungkap oleh saksi bernama Syamsul Bahri. Mantan ajudan Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin menanyakan soal aliran dana rekening milik terdakwa Nurdin Abdullah. Ia pun menanyakan soal transferan duit ke seseorang bernama Emry alias Mahi dari rekening Nurdin.
Syamsul kemudian menjelaskan Mahi adalah seorang wartawan. Nurdin Abdullah pernah memintanya untuk mentransfer duit ke wartawan tersebut.
Baca Juga:Jaksa KPK Ingin Buktikan Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah Langgar Aturan
Namun Syamsul mengaku tak kenal dekat dengan Mahi. Setahu saksi, Mahi ini bekerja di salah satu media di Jakarta.
"Tapi nama medianya saya sudah lupa. Saya tahunya dia wartawan kerja di Jakarta tapi orang sini (Sulsel)," ujar Syamsul.
Saat itu, kata Syamsul, Nurdin Abdullah memintanya untuk menghubungi pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakkukang bernama Ardi. Ardi diminta untuk mentransfer duit sebesar Rp25 juta ke rekening Emri atau Mahi.
"Tapi jadinya saat itu ditransfer hanya Rp15 juta. Soal tujuan kenapa ditransfer juga saya tidak tahu. Saya hanya jalankan perintah saja," tutur Syamsul.
Rekening Pembangunan Masjid
Baca Juga:Preman Kampung Tantang Duel Wartawan di Manapun, Ketua PWI Tak Terima dan Lapor Polisi
Fakta lain yakni transferan duit ke rekening panitia pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros. Ada uang Rp300 juta yang ditransfer ke rekening tersebut dari rekening Bank Mandiri atas nama Sulsel Peduli Bencana.