Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?

Perusahaan tersebut tengah mengajukan izin eksplorasi panas bumi di Kecamatan Rongkong, Luwu Utara

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:18 WIB
Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?
Ilustrasi: Produksi panas bumi di Indonesia
Baca 10 detik
  • Investasi panas bumi Rp1,5 triliun oleh PT Ormat Geothermal Indonesia di Luwu Utara memicu sorotan karena afiliasi perusahaan tersebut dengan Israel.
  • Kewenangan penuh perizinan eksplorasi panas bumi di Luwu Utara berada di Kementerian ESDM, bukan pemerintah daerah atau provinsi.
  • Proyek yang direncanakan sejak 2024 ini meliputi eksplorasi tiga sumur dengan potensi listrik 30 megawatt dan harus bermanfaat bagi masyarakat.

SuaraSulsel.id - Isu mengenai rencana investasi panas bumi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendadak menjadi sorotan.

Bukan semata karena nilai investasinya yang mencapai Rp1,5 triliun atau potensi listrik sebesar 30 megawatt. Melainkan karena perusahaan yang terlibat disebut memiliki afiliasi dengan Israel.

Di tengah sensitivitas politik global dan kuatnya solidaritas publik Indonesia terhadap Palestina, keterlibatan PT Ormat Geothermal Indonesia memunculkan pertanyaan.

Siapa yang sebenarnya memberi izin, dan sejauh mana pemerintah daerah bisa bersikap?

Baca Juga:Miris! Pohon Durian Musangking Hanya Dihargai Rp143 Ribu di Sengketa Lahan Luwu Timur

Perusahaan tersebut tengah mengajukan izin eksplorasi panas bumi di Kecamatan Rongkong, Luwu Utara.

Berdasarkan rencana awal, pengeboran tiga sumur kecil akan dilakukan sebagai bagian dari studi eksplorasi yang dirancang sejak 2024.

Di tengah perbincangan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim mengatakan seluruh proses tender dan perizinan proyek panas bumi berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami tidak ada kewenangan. Tidak ada kewenangan provinsi dan kabupaten," ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga:RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Siap Tancap Gas di Tiga Blok Raksasa

Ia menjelaskan, pengelolaan panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dalam regulasi tersebut, panas bumi dikategorikan sebagai energi terbarukan, bukan lagi bagian dari pertambangan mineral dan batu bara.

Konsekuensinya, kewenangan utama, mulai dari penetapan wilayah kerja, pemberian izin, hingga pengawasan berada di tangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Meski demikian, Andi Rahim menekankan satu hal. Investasi sebesar Rp1,5 triliun itu harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Rongkong.

"Jangan hanya sumber daya alamnya yang diambil, tetapi masyarakat tidak menikmati hasilnya," katanya.

Rencana di Luwu Utara saat ini masih berada pada tahap pengajuan izin eksplorasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini