- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan kunci pengelolaan keuangan daerah terletak pada perencanaan matang dan optimalisasi APBD.
- Kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan, sehingga seluruh OPD harus memahami siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
- Kendala umum pengelolaan keuangan diatasi dengan percepatan APBD, pengadaan dini, dan peningkatan kompetensi ASN di bidang terkait.
SuaraSulsel.id - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa kunci pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif terletak pada perencanaan yang matang, pemahaman penganggaran di seluruh perangkat daerah, serta optimalisasi APBD di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Fatoni saat memberikan paparan bertema Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ramadhan Leadership Camp 2026, di Makassar, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam kegiatan ini, ia didampingi Direktur BLUD, BUMD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri Yudia Ramli, dengan moderator Kepala BPSDM Sulsel Jufri Muhammad.
Agus Fatoni menjelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada di tangan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota.
Baca Juga:Ketika Orang Datang Melihat-lihat Bertanya Harga, Lalu Pergi..
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Begitu kita memegang jabatan, di situ ada tanggung jawab. Dari sisi perencanaan harus matang, karena perencanaan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyusunan perencanaan sejak awal tahun anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing OPD.
Selain itu, kepala OPD diminta memahami dan menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam program dan kegiatan yang terukur, agar penganggaran benar-benar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Dalam kondisi fiskal saat ini, Agus Fatoni menilai APBD harus dikelola secara maksimal, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Optimalisasi pendapatan, menurutnya, dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga pemanfaatan potensi lain yang sah.
Baca Juga:Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
“Dari sisi belanja harus dikencangkan. Prinsip efisiensi tetap relevan, artinya menganggarkan belanja yang betul-betul diperlukan,” kata Agus Fatoni.
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus tetap hadir dalam situasi darurat dan mendesak.
Menurutnya, tidak boleh ada alasan pelayanan publik terhenti hanya karena keterbatasan anggaran, mengingat mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Agus Fatoni memaparkan sedikitnya sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah, mulai dari PAD, dana transfer, BUMD, BLUD, pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPDBU), CSR, hingga anggaran kementerian dan lembaga.
Ia juga menguraikan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yakni percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, inovasi PAD yang tidak memberatkan masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan, serta mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan.
Namun demikian, Agus Fatoni mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang kerap dihadapi pemerintah daerah, antara lain keterlambatan penetapan APBD dan pejabat pengelola keuangan, keterbatasan SDM pengadaan barang dan jasa, proses lelang yang lambat, hingga kekhawatiran aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan anggaran.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ia mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari penetapan APBD tepat waktu, pengadaan dini, percepatan belanja melalui katalog elektronik dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), hingga penguatan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pada aspek sumber daya manusia, Agus Fatoni secara khusus menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN.
Ia mendorong ASN untuk memiliki sertifikasi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Bahkan Ia menyarankan ASN juga menempuh pendidikan hukum, termasuk melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), agar lebih memahami aspek regulasi dan perlindungan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Ramadhan Leadership Camp 2026, Agus Fatoni berharap para peserta, khususnya pimpinan dan pengelola keuangan daerah, mampu memperkuat pemahaman kebijakan fiskal daerah sekaligus membangun tata kelola APBD yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.