Saksi Sebut Nurdin Abdullah Perintahkan Tiga Proyek Dimenangkan Oleh Perusahaan Ini

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan hari ini

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:59 WIB
Saksi Sebut Nurdin Abdullah Perintahkan Tiga Proyek Dimenangkan Oleh Perusahaan Ini
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar, Yusril Mallombassang, Herman Parudani, dan Izar.

Saksi berlaku untuk dua terdakwa, yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Delapan orang tersebut adalah kelompok kerja proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelumnya juga mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto.

Salah satu saksi, Salmiati mengaku pernah menangani beberapa proyek Pemprov Sulsel. Salah satunya paket pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga:Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19

Sebelum proses pelelangan, Salmiati mengatakan dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti. Mereka diberitahu bahwa ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.

Bapak yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pokja atau kelompk kerja dan Sari Pudjiastuti membahas soal proyek Palampang-Munte-Bontolempangan sekitar 10 menit.

"Sebelum proses tender dimulai, kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari. Kami belum tahu kalau akan ada proyek itu. Kami dikasih tahu paket ini ada arahan bapak," kata Salmiati.

Salmiati kemudian mengatakan silahkan saja. Asal dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.

"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," ujarnya.

Baca Juga:Haeruddin Beri Rp 1 Miliar Untuk Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah, Tunai Dalam Dus

Nurdin Abdullah meminta proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan konstruksi itu milik terdakwa Agung Sucipto.

Pada saat evaluasi, kata Salmiati, Pokja memeriksa semua dokumen penawaran oleh perusahaan secara detail. Banyak ditemukan kekurangan pada perusahaan yang ikut.

"Kecuali PT Cahaya Sepang Bulukumba. Tidak ada kekurangan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.

Proses tender proyek tersebut juga cukup singkat. Hanya sekitar satu bulan.

Setelah proses tender selesai, Salmiati mengaku pernah menerima uang dari kontraktor bernama Haji Indar dan Andi Kemal. Uang yang diterima Rp 30 juta.

"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," tukas Salmiati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini