Saksi Sebut Nurdin Abdullah Perintahkan Tiga Proyek Dimenangkan Oleh Perusahaan Ini

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan hari ini

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:59 WIB
Saksi Sebut Nurdin Abdullah Perintahkan Tiga Proyek Dimenangkan Oleh Perusahaan Ini
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar, Yusril Mallombassang, Herman Parudani, dan Izar.

Saksi berlaku untuk dua terdakwa, yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Delapan orang tersebut adalah kelompok kerja proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelumnya juga mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto.

Salah satu saksi, Salmiati mengaku pernah menangani beberapa proyek Pemprov Sulsel. Salah satunya paket pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga:Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19

Sebelum proses pelelangan, Salmiati mengatakan dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti. Mereka diberitahu bahwa ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.

Bapak yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pokja atau kelompk kerja dan Sari Pudjiastuti membahas soal proyek Palampang-Munte-Bontolempangan sekitar 10 menit.

"Sebelum proses tender dimulai, kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari. Kami belum tahu kalau akan ada proyek itu. Kami dikasih tahu paket ini ada arahan bapak," kata Salmiati.

Salmiati kemudian mengatakan silahkan saja. Asal dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.

"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," ujarnya.

Baca Juga:Haeruddin Beri Rp 1 Miliar Untuk Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah, Tunai Dalam Dus

Nurdin Abdullah meminta proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan konstruksi itu milik terdakwa Agung Sucipto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini