Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya
Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menghadirkan lima saksi. Salah satunya putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy dan Anggota DPRD Makassar Erik Horas.

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengonfirmasi Fathul Fauzy soal hubungannya dengan Nurdin Abdullah dan juga profesinya. Namun Fathul mengaku lupa dengan nama perusahaannya.

"Profesi saya di bidang advertising. Tapi saya lupa nama perusahaannya," ujar putra bungsu Nurdin Abdullah tersebut.

Baca Juga:Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding

Hal tersebut membuat Ibrahim Palino heran. Sebab nama perusahaan sendiri bisa dilupa.

"Usianya masih muda sekali tapi lupa. Mata pencaharian bisa dilupa. Mudah-mudahan nanti bisa ingat," kata Ibrahim dengan nada heran.

Sementara, JPU KPK, Asri Irwan mengatakan pihaknya mengagendakan enam saksi untuk sidang lanjutan tersebut. Namun yang hadir hanya lima orang.

"Saksi atas nama Yohanis tyos tidak hadir. Saksi lain ada Erik Horas, Irham Samad, Asriadi, Fathul Fauzy, dan Nurhidayah," ujar Asri.

Ia mengatakan saksi atas nama Yohanis tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk hadir di persidangan.

Baca Juga:Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah

"Tidak ada konfirmasi sama sekali. Tapi kami mengusahakan akan tetap hadir di sidang selanjutnya," tambahnya.

Nurdin Abdullah sendiri didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Mantan Bupati Bantaeng itu diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini