- Video diduga melibatkan selebgram NP bersama kekasihnya beredar cepat di Makassar, memicu penyelidikan polisi sejak Jumat, 13 Februari 2026.
- Polisi fokus menyelidiki penyebar konten asusila tersebut berdasarkan UU ITE, meskipun belum ada laporan resmi diterima.
- Selain video asusila, polisi juga menyelidiki video NP diduga menghirup zat "Whip Pink" dan mengimbau penggunaannya yang tepat.
SuaraSulsel.id - Jagat maya di Kota Makassar kembali dihebohkan dengan beredarnya sejumlah video diduga melibatkan seorang selebgram berinisial NP bersama kekasihnya.
Video berdurasi pendek tersebut menyebar cepat melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan, yang memicu perbincangan luas di kalangan warganet.
Sejumlah tangkapan layar yang diduga berasal dari video tersebut turut beredar dan semakin memperluas spekulasi.
Akun media sosial milik selebgram yang bersangkutan kini terpantau membatasi kolom komentar. Hingga Jumat, 13 Februari 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak NP terkait beredarnya video tersebut.
Baca Juga:Kondisi Terkini Toko Emas Logam Mulia Makassar Pasca Aksi Pembakaran oleh Pengunjung
Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.
"Ini kita masih menyelidiki, mendalami siapa yang melakukan penyebaran video itu. Untuk tindakannya akan kita dalami lebih lanjut," ujar Arya saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Arya, fokus penyelidikan saat ini adalah pada pihak yang menyebarluaskan video. Bukan pada dugaan tindakan asusila yang terekam dalam konten tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum, unsur pidana lebih mengarah pada penyebaran konten tanpa hak.
"Kalau tindakan asusila itu kan fokusnya adalah pada yang melakukan penyebaran," jelasnya.
Baca Juga:Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
Hingga kini, kasus tersebut diketahui belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Meski demikian, aparat tetap melakukan penelusuran awal atas informasi yang telah beredar luas di ruang digital.
"Belum ada laporan, tapi kita didalami," kata Arya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya delapan video dengan durasi bervariasi yang diduga melibatkan NP.
Video-video tersebut disebut menyebar secara berantai melalui pesan pribadi hingga akhirnya bocor ke ruang publik.
Di media sosial, muncul pula sejumlah percakapan yang mengklaim bahwa video tersebut disebarkan oleh kekasih NP yang berinisial MR. Bahkan, beredar kabar bahwa penyebaran dilakukan dengan motif sepele.
Namun, informasi tersebut masih sebatas klaim di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyebaran video tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada pelacakan sumber awal penyebaran serta pola distribusi konten.
Dalam sejumlah kasus serupa sebelumnya, penyebaran konten bermuatan asusila tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya.
Meski konten dibuat secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat, penyebaran tanpa persetujuan tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi jika dilakukan dengan motif merugikan atau mempermalukan pihak tertentu.
Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi dan kerentanan perempuan di ruang digital. Tidak sedikit korban penyebaran konten intim yang justru mengalami tekanan psikologis, perundungan, hingga kerugian reputasi.
Selain kasus dugaan video asusila, polisi juga menyelidiki video lain yang sempat viral dan memperlihatkan NP diduga menghirup "Whip Pink".
Konten tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat tertentu.
Arya menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih berada pada posisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar produk tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Menurutnya, Whip Pink bukanlah barang ilegal, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius.
"Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.
Meski demikian, Arya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan apabila dari penggunaan tersebut timbul perbuatan pidana.
Jika seseorang melakukan tindakan melawan hukum akibat pengaruh zat tersebut, maka proses hukum akan tetap berjalan.
"Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing