- Pemkab Luwu Timur dilaporkan ke Komnas HAM karena penerbitan HPL atas lahan garapan petani sejak 1998.
- LBH Makassar mengajukan laporan pada Februari 2026 terkait rencana Pemkab menjadikan lahan untuk kawasan industri.
- Petani terancam penggusuran paksa setelah Bupati meminta pengosongan lahan dalam tiga hari pada Januari 2026.
SuaraSulsel.id - Ancaman penggusuran massal membayangi ratusan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) atas dugaan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) di atas lahan seluas 394,5 hektare yang telah digarap warga selama puluhan tahun.
Laporan darurat ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pada 12 Februari 2026, menyusul rencana Pemkab untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan industri.
Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman, kuasa hukum petani, menjelaskan bahwa laporan ini berakar dari klaim sepihak Pemkab atas lahan yang kini disebut sebagai aset daerah.
Baca Juga:DPD RI Peringatkan Masmindo: Bencana Sumatera Jangan Terulang di Sulawesi Selatan
Padahal, para petani telah membuka dan mengelola lahan di Laoli sejak 1998.
"Awalnya, lahan tersebut merupakan area yang direkomendasikan untuk pengembangan oleh PT Nusdeco Jaya Abadi ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur," jelas kuasa hukum dari keterangan tertulis pada Jumat (13/2/2026).
Sejak saat itu, ratusan keluarga petani telah menanam berbagai komoditas dan menguasai rata-rata dua hektare per keluarga, dengan total 177 kepala keluarga yang bergantung pada lahan tersebut.
Konflik lahan ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2006, akses petani mulai dibatasi saat rencana pembangunan PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk) mencuat.
Lahan petani disebut dijadikan kompensasi proyek di kawasan hutan, bahkan perusahaan menanam pohon jabon di atasnya. Puncak ketegangan terjadi pada 2017, ketika sembilan petani diproses hukum dan divonis lima bulan penjara karena merusak tanaman jabon milik perusahaan saat membuka lahan.
Baca Juga:Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi
![Petani Laoli Luwu Timur terancam digusur dari lahan garapan puluhan tahun untuk kawasan industri. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/13/36448-petani-laoli-luwu-timur.jpg)
Meskipun demikian, mereka kembali mengelola lahan setelah menjalani hukuman, bahkan beberapa petani mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Harapan sebagai bukti penguasaan fisik.
Namun, situasi memanas kembali pada 2024. Pemkab Luwu Timur secara mengejutkan menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan 394,5 hektare tersebut, dengan dalih akan digunakan untuk pengembangan Kawasan Industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL ini dan baru mengetahui status tersebut setelah rencana investasi muncul.
Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, disebut mendatangi rumah dan pondok kebun petani, meminta pengosongan lahan dan bangunan dalam waktu tiga hari, dengan ancaman penggusuran paksa jika tidak dipatuhi. Pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan.
LBH Makassar menilai tindakan Pemkab ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Langkah tersebut sebagai tindakan sepihak dan berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas kuasa hukum.
Pengaduan LBH Makassar menyoroti potensi pelanggaran Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif.
Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai dasar pembuktian hak.
Keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024 juga dipertanyakan karena dinilai cacat yuridis, mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga. Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan bertentangan dengan resolusi PBB mengenai forced eviction serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
LBH Makassar mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh ATR/BPN, dan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar menghentikan tindakan yang merugikan petani.
Komnas HAM juga diminta memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk mencari solusi yang adil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Luwu Timur. Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Sulawesi Selatan, menyoroti urgensi perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani di tengah derasnya arus investasi.