SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Edy Rahmat tidak berdasar. Mereka gagal paham soal dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak. Majelis hakim menilai penasehat hukum gagal paham soal dakwaan dari penuntut umum," kata Ibrahim Palino saat membacakan putusan sela di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Sementara Penasihat Hukum Edy Rahmat menilai, dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Menurutnya, terdakwa tidak dapat dijerat Pasal 55 KUHP. Karena terdakwa Edy Rahmat hanya sebagai perantara suap Agung Sucipto ke Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Baca Juga:KPK Dalami Peran Pimpinan Bank Dalam Kasus Nurdin Abdullah
Hal tersebut, kata Ibrahim Palino, tidak dapat dikatakan sebagai materi eksepsi. Dia mengatakan, materi eksepsi dari penasihat hukum sesungguhnya sudah masuk ke materi pokok perkara.
Majelis hakim meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan dari penuntut umum. Ibrahim mempersilahkan Penasihat Hukum Edy Rahmat agar bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.
"Majelis hakim menimbang nota keberatan penasihat hukum bukan merupakan materi eksepsi batal demi hukum. (Materi eksepsi) juga sudah masuk ke pokok perkara yang harus dilakukan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti dan yang lainnya yang saling berkesesuaian," tuturnya.
Penasihat Hukum Edy Rahmat Yusuf Lessy mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dari putusan sela itu. Menurutnya, ada ketidakadilan dari majelis hakim pada kasus ini.
"Di sini lah kita melihat ada ketidakadilan dalam hal melihat kedudukan kasus yang sebenarnya," ujar Yusuf.
Baca Juga:Berkas Rampung, Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Disidang di PN Makassar
Menurut Yusuf, dalam kasus ini, Edy Rahmat hanya perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak lain, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Dari hasil kajian hukum, menurutnya, Sari Pudjiastuti juga harus dijadikan tersangka. Karena ada materi dasar hukum yang berbeda antara ketiga terdakwa, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
"Sangat aneh kalau majelis mengikut dakwaan penuntut umum. Jangan dia bilang kita penasihat hukum gagal paham, justru dia yang gagal paham. Karena tidak memahami sesungguhnya substansi dari pasal 143, ada syarat materil yang harus diakui," tegasnya.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Edy Rahmat bersalah dalam tindak pidana korupsi. Ia diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing