Putra Nurdin Abdullah Beli Jet Ski Hampir Rp 800 Juta, Diduga Pakai Uang Gratifikasi

Sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:31 WIB
Putra Nurdin Abdullah Beli Jet Ski Hampir Rp 800 Juta, Diduga Pakai Uang Gratifikasi
Fathul Fauzy, putra bungsu Gubernur non aktif Nurdin Abdullah menjadi saksi pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK mencecar saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Terkait pembelian dua unit jet ski dan mesin kapal.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.

Salah satu saksi adalah manajer Toko Jet Ski Safari Irham Samad, mengaku pernah diminta oleh putra Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy. Untuk menyediakan dua unit Jet Ski. Irham adalah pengusaha alat olahraga di bidang bahari.

Saat itu, kata Irham, Fathul Fauzy ingin membeli Jet Ski pada bulan Desember tahun 2020. Namun, ia mengaku tak tahu apakah peruntukannya kebutuhan pribadi atau program pemerintah.

Baca Juga:Haeruddin Beri Rp 1 Miliar Untuk Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah, Tunai Dalam Dus

"Fathul pernah beli Jet Ski bulan Desember. Dua unit. Saya yang urus pembeliannya, tapi saya tidak tahu untuk kebutuhan pribadi atau pemerintah. Saya hanya urus administrasinya. Tapi menurut saya itu pembelian pribadi," ujar Irham.

Harga Jet Ski yang dibeli Fathul Rp 349 juta dan Rp 448 juta. Harganya berbeda tergantung jenis. Saat itu pembayarannya dilakukan secara transfer oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Panakukang, Muh Ardi.

Irham mengaku sempat bertemu dengan Ardi di salah satu kafe. Ardi memintanya untuk membuka rekening baru, khusus untuk pembayaran Jet Ski itu. Namun bukan atas nama perusahaan, melainkan nama pribadi.

"Saya tahu karena sudah bertemu Pak Ardi dan diminta tanda tangani buku rekening baru. Jumlah totalnya saat itu Rp 797 juta. Itu di tanggal 21 Desember 2020," jelasnya.

Ada Cashback Rp 119 Juta

Baca Juga:Sidang Nurdin Abdullah : Pengusaha Transfer Uang Lewat Rekening Bantuan Covid-19 Sulsel

Irham juga mengaku pernah mentransfer uang Rp 119 juta ke Fathul Fauzy. Uang itu adalah "cashback" dari pembelian Jet Ski itu.

Setelah dibeli, Jetski langsung diserahkan ke Fathul Fauzy di Kampung Popsa. Setelah itu, Irham mengaku tidak tahu nasib dua unit Jet ski tersebut.

"Jet Ski itu sekarang saya sudah tidak tahu dimana," katanya.

Saksi lainnya, Erik Horas mengaku Fathul Fauzy pernah membeli mesin kapal di tokonya. Pembelian dilakukan sudah tiga kali sejak bulan Agustus 2020.

Mesin itu ternyata untuk kapal Speedboat Nurdin Abdullah. Harganya lumayan. Satu unit Rp 260 juta.

"Peruntukannya keperluan pribadi. Ada total tiga unit. Pada bulan Agustus kurang lebih Rp 260 juta, kemudian di Desember Rp 555 juta," ujar Erik Horas.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan cara pembayarannya sama dengan pembelian Jet Ski. Sebagian ditransfer dari Bank Mandiri. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang mentransfernya.

"Yang saya tahu itu sudah lunas dibayar," tuturnya.

Hal tersebut juga dibuktikan dengan pernyataan Asriadi, Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.

Asriadi mengaku pernah dihubungi oleh Ardi bahwa ada orang yang akan membawa uang ke bank Rp 2 miliar. Namun, ia tak mengenal orang tersebut.

Uang Rp 2 miliar itu kemudian Rp 400 juta ditukar dengan uang baru. Kemudian dibawa ke rumah pribadi Nurdin Abdullah di Perdos Unhas Tamalanrea. Sementara sisanya, Rp 1,6 miliar disimpan di brankas Bank Mandiri.

"Kemudian besoknya, uang yang Rp 1,6 itu disetor ke Erik Horas dan Irham Samad. Info awalnya, uang itu milik Pak NA. Pak Ardi yang sampaikan begitu ke saya. Kalau Irham (ditransferkan) Rp 797 juta, kalau Erik Horas Rp 355 juta," ujar Asriadi.

Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]
Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Uang Dikembalikan ke KPK

Putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy mengaku uang cashback dan sisa pembelian Jet Ski tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

Pengakuannya, pembelian Jet Ski itu untuk kepentingan Nurdin Abdullah. Nurdin kerap melakukan peninjauan ke pulau.

"Bapak sering ke pulau meninjau, bawa bantuan tapi speedboat-nya sudah rusak," ujarnya.

Ia bercerita Nurdin Abdullah memintanya untuk membeli Jet Ski dan mesin kapal pada bulan Desember. Alasannya akan digunakan untuk operasional di laut ke pulau-pulau.

Nurdin Abdullah sudah lama punya dua unit speedboat. Hanya saja mesinnya sudah rusak.

"Kemudian saya datang ke Pak Ardi, dan bilang kalau ada yang mau dibayar, perintah bapak (NA). Yang mau dibayar nanti kasih kontaknya. Jadi mereka yang saling berhubungan," kata Fathul Fauzi.

Ia mengaku tak pernah melihat uang tersebut. Termasuk saat pembayaran apakah ditransfer atau dibayar tunai.

"Saya tidak tahu sumber uangnya dari mana. Saya juga tidak menanyakan ke Ardi. Ardi beberapa kali ketemu dengan bapak (NA) di Perdos Unhas. Saya tidak tahu pembicaraannya," bebernya.

Ia juga mengaku tak tahu jika akan diberi cashback oleh penjual. Karena pada saat pembelian tak ada kesepakatan.

"Katanya saya banyak bantu jadi dikasih cashback Rp 119 juta. Tapi saya sudah setor ke rekening penampungan KPK," sebut Fathul.

JPU KPK Asri Irwan mengatakan masih akan mendalami keterangan para saksi. Soal aliran dana untuk pembelian Jet Ski tersebut. Ardi sendiri rencananya akan dihadirkan kembali di persidangan.

Apalagi dari keterangan para saksi, pembelian jet ski tersebut berkaitan dengan uang yang pernah disetor oleh Salman. Bekaspengawal pribadi Nurdin Abdullah. Uang itu diduga dari salah satu pengusaha.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini