Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19

Modus Nurdin Abdullah untuk mendapatkan uang dari pengusaha

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:18 WIB
Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana mengungkap modus Nurdin Abdullah untuk mendapatkan uang dari pengusaha. Tak hanya lewat proyek tapi juga dalihnya lewat bantuan sosial.

Kamis, 5 Agustus 2021, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi pada sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Nurdin Abdullah. Mereka adalah Amri Mauraga Direktur Bank Sulselbar, Sakti Rudhy Moha dan Khaeruddin. Mereka berdua ini pengusaha.

Kata Andry, pihaknya saat ini fokus ke dakwaan pasal 12b soal gratifikasi. Ada beberapa fakta di persidangan yang mulai terungkap.

JPU mengaku cara Gubernur Sulsel non aktif itu untuk mengumpulkan uang dari pengusaha adalah lewat bantuan sosial. Modusnya lewat sumbangan masjid dan bantuan sosial Covid-19.

Baca Juga:Direktur Utama Bank Sulselbar Dicecar Soal Aliran Dana ke Nurdin Abdullah

"Sumbangan masjid dan bantuan Covid ini adalah modus yang kita pelajari saat ini. Bisa diyakini sebagai cara untuk mengumpulkan uang. Walau untuk keperluan masjid, tapi itu di atas tanah milik pribadi terdakwa. Istilahnya memberikan sesuatu kepada terdakwa tidak sesuai aturan, apalagi pejabat negara," tegasnya.

Bantuan CSR dari Bank Sulselbar untuk masjid di Pucak Kabupaten Maros disebut cukup tak masuk akal. Proses pencairannya sangat singkat.

"CSR Rp400 juta itu cair dalam waktu singkat. Dua minggu setelah bertemu pak Nurdin dan Mauraga di rujab, proposal baru masuk. (Pencairan) CSR itu kan dipelajari dulu proposalnya, dibentuk tim verifikasi, sampai ditemukan nilai Rp400 juta dan dicairkan pada awal Desember. Tidak bisa sesingkat itu," ujar Andry.

Dari keterangan saksi, lanjut Andry, masjid tersebut juga berdiri di atas lahan pribadi Nurdin Abdullah. Awalnya mengaku sudah diwakafkan, tetapi tidak ada bukti.

Nantinya, JPU KPK akan memanggil pengurus masjid dan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Mereka adalah saksi kunci dari bantuan masjid tersebut.

Baca Juga:Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati

"Jadi kita akan nilai kelanjutannya seperti apa. Dari pihak pengurus masjid maupun dari ajudan terdakwa, Syamsul Bahri. Disitu akan terbuka apa-apa saja. Ini masih dari satu sektor untuk pembangunan masjid belum yang lain," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini