SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel menemukan ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara Pemprov Sulsel. Namun tidak disetor ke kas daerah.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kegiatan lain. Nilainya Rp 519 juta.
"Yang semestinya disetor ke kas daerah tapi tidak disetor. Digunakan malah ke kegiatan lain," kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, Jumat 28 Mei 2021.
Wahyu Priyono mengaku, BPK sudah memberi kesempatan ke Pemprov Sulsel memperbaiki laporan keuangannya. Mereka diminta mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah.
Baca Juga:Rp 1,9 Miliar Uang Pemprov Sulsel Hilang, BPK : Tidak Tahu Kemana
Namun, hingga rekomendasi mau disetor, Pemprov Sulsel tidak melakukan perbaikan. BPK meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Pemprov Sulsel mengusut masalah ini.
"Kami sudah kasih waktu satu bulan kurang lebih untuk tindak lanjuti. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah dan pajak dikembalikan ke kas negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum. Sehingga itu menjadi pengecualian," jelas Wahyu.
Wahyu bilang kasus kekurangan kas negara ini menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan akan segera melakukan evaluasi kepada OPD yang bersangkutan. Termasuk melakukan pergeseran pejabat nantinya.
"Kita akan evaluasi, kita lihat bagaimana menempatkan orang," kata Sudirman.
Baca Juga:BPK Temukan Ketidakwajaran Keuntungan Pemprov Sumut dalam Penanganan Covid-19
Menurutnya, rekomendasi BPK tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Butuh waktu. Apalagi penilaiannya tidak lagi soal keuangan saja, tapi juga soal kinerja SDM juga.