Pemprov Sulsel Keluarkan Rp 303 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD, BPK : Jelas Dilarang

Bantuan keuangan Rp 303 miliar lebih disalurkan Pemprov Sulsel tanpa sepengetahuan DPRD Sulsel

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:51 WIB
Pemprov Sulsel Keluarkan Rp 303 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD, BPK : Jelas Dilarang
Kepala BPK Sulsel Wahyu Priyono / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan bantuan keuangan sebesar Rp 303 miliar lebih disalurkan Pemprov Sulsel tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sulsel.

Pemprov Sulsel pernah mengubah Peraturan Gubernur di anggaran perubahan. Untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Dampak dari kebijakan ini, BPK Sulsel memberikan opini wajar dengan pengecualian kepada Pemprov Sulsel.

"Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp 303 miliar lebih," ungkap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono pada rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulsel, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga:Atlet Sulsel Gagal Capai Standar VO2Max Tidak Akan Ikut PON Papua

Bantuan itu melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut, kata Wahyu, jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelampauan anggaran Rp 303 miliar itu jumlahnya cukup besar. Itu kenapa kami di BPK tidak dapat berikan opini WTP," tegasnya.

BPK juga menemukan kekurangan kas atau kas tekor di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi kas daerah per 1 Desember 2020 disebut kosong.

"Artinya tidak menunjukkan keuangan yang ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," ujar Wahyu.

Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel. Totalnya Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:Bakal Panggil 239 PNS Tak Ikut Lelang Jabatan, Ketua DPRD Jakarta Bentuk Pansus

Kemudian masalah lain, ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara. Akan tetapi ternyata tidak disetor ke kas daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini