Rp 1,9 Miliar Uang Pemprov Sulsel Hilang, BPK : Tidak Tahu Kemana

BPK menemukan kerugian negara di Pemprov Sulsel. Minta diusut secepatnya.

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:15 WIB
Rp 1,9 Miliar Uang Pemprov Sulsel Hilang, BPK : Tidak Tahu Kemana
Rapat paripurna laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, menemukan tiga masalah besar dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel. Sehingga negara rugi hingga miliaran rupiah.

Pertama, bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Ada penambahan ratusan miliar tanpa persetujuan legislator.

Wahyu menjelaskan, bantuan keuangan sebesar Rp 303 miliar lebih disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sulsel. Pemprov Sulsel pernah mengubah Peraturan Gubernur di anggaran perubahan. Untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp303 miliar lebih," ujar Wahyu pada rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulsel, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga:Beli Lahan Banyak Tak Kunjung Dimanfaatkan, DPRD Pertanyakan Keputusan Pemda DIY

Bantuan itu melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut, kata Wahyu, jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelampauan anggaran Rp 303 miliar itu jumlahnya cukup besar. Itu kenapa kami di BPK tidak dapat berikan WTP," tegasnya.

Masalah kedua, terjadinya kekurangan kas atau kas tekor di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi kas daerah per 1 Desember 2020 disebut kosong.

"Artinya tidak menunjukkan keuangan yang ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," ujar Wahyu.

Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel. Totalnya Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:DPR Buka Pendaftaran Seleksi untuk Satu Orang Anggota BPK RI

Kemudian faktor lainnya yakni ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara. Akan tetapi ternyata tidak disetor ke kas daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini