SuaraSulsel.id - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut tidak menyetor sisa uang Pemprov Sulsel ke kas daerah pada tahun 2020. Sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Anggaran tersebut berada di tiga instansi, yakni Badan Penghubung, Sekretariat DPRD Sulsel, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, ada tiga masalah besar yang terjadi di Pemprov Sulsel. Salah satunya karena ada ketekoran kas di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) itu.
"Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," kata Wahyu Priyono, Jumat 28 Mei 2021.
Baca Juga:Atlet Sulsel Gagal Capai Standar VO2Max Tidak Akan Ikut PON Papua
Harusnya, kata Wahyu, sisa saldo disetor ke kas daerah per 1 Desember 2020. Namun, hingga sekarang tiga OPD itu belum menyetor uang tersebut.
"Kami sudah beri waktu kurang lebih sebulan untuk mengembalikan. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah," tutur Wahyu.
Berita tersebut membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto bereaksi. Kajati Sulsel langsung menghubungi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulsel, Andi Asriadi.
Asriadi kemudian menjelaskan OPD yang dimaksud oleh BPK bukan Kesbangpol. Namun, OPD lain. Ada kesalahan pemahaman karena kepala BPK menyebut kesatuan.
"Saya juga kaget karena dikirimkan link beritanya oleh Pak Kajati. Ada kesalahan penulisan di media, dikira Kesbangpol, tapi bukan," kata Asriadi.
Baca Juga:Eks Kepala Biro Pemprov Sulsel : Saya Minta Pengampunan Yang mulia
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf Latif mengaku sudah meminta agar tiga OPD ini mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 2x30 hari. Jika tidak, maka akan diusut oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).