Uang Pemprov Sulsel Hilang Rp 1,9 Miliar, Kajati Langsung Bereaksi

"Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana,"

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Mei 2021 | 16:16 WIB
Uang Pemprov Sulsel Hilang Rp 1,9 Miliar, Kajati Langsung Bereaksi
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut tidak menyetor sisa uang Pemprov Sulsel ke kas daerah pada tahun 2020. Sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Anggaran tersebut berada di tiga instansi, yakni Badan Penghubung, Sekretariat DPRD Sulsel, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, ada tiga masalah besar yang terjadi di Pemprov Sulsel. Salah satunya karena ada ketekoran kas di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) itu.

"Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," kata Wahyu Priyono, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga:Atlet Sulsel Gagal Capai Standar VO2Max Tidak Akan Ikut PON Papua

Harusnya, kata Wahyu, sisa saldo disetor ke kas daerah per 1 Desember 2020. Namun, hingga sekarang tiga OPD itu belum menyetor uang tersebut.

"Kami sudah beri waktu kurang lebih sebulan untuk mengembalikan. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah," tutur Wahyu.

Berita tersebut membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto bereaksi. Kajati Sulsel langsung menghubungi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulsel, Andi Asriadi.

Asriadi kemudian menjelaskan OPD yang dimaksud oleh BPK bukan Kesbangpol. Namun, OPD lain. Ada kesalahan pemahaman karena kepala BPK menyebut kesatuan.

"Saya juga kaget karena dikirimkan link beritanya oleh Pak Kajati. Ada kesalahan penulisan di media, dikira Kesbangpol, tapi bukan," kata Asriadi.

Baca Juga:Eks Kepala Biro Pemprov Sulsel : Saya Minta Pengampunan Yang mulia

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf Latif mengaku sudah meminta agar tiga OPD ini mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 2x30 hari. Jika tidak, maka akan diusut oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).

"Tapi ada yang sudah disetor sebagian, saya kurang tahu jumlahnya. Kita kasih waktu 2x30 hari untuk setor ke kas daerah," tegas Sulkaf.

Sulkaf mengaku, pencatatan keuangan di tiga OPD itu tidak rapi. Hal tersebut kemudian jadi temuan BPK dan tidak ditindaklanjuti hingga rekomendasi terbit.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]


Pemprov Sulsel Dapat Opini WDP

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, penurunan opini dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel Tahun Anggaran 2020, menjadi catatan penting bagi Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel turun opini dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2019 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2020.

Turunnya peringkat opini dari BPK ini, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk kedepannya berbuat lebih baik lagi.

"Pemeriksaan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, ada pemeriksaan laporan keuangan dan juga pemeriksaan terhadap kinerja," ujarnya.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020 digelar di DPRD Sulsel, Jumat, 28 Mei 2021.

Atas nama Pemprov Sulsel, Andi Sudirman menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran BPK-RI Perwakilan Sulsel. Terkhusus kepada seluruh tim pemeriksa yang telah menyelesaikan tahapan tugas audit atas LKPD Sulsel Tahun Anggaran 2020 secara maksimal.

"Pemprov Sulsel terus berupaya semaksimal mungkin untuk tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah perbaikan dalam tata kelola keuangan," terangnya.

Menurutnya, penyampaian LHP ini adalah merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan yang diamanahkan pada UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

"Diharapkan hasil pelaksanaan audit oleh BPK akan memberikan gambaran faktual terkait pengelolaan keuangan Provinsi Sulsel dalam Tahun Anggaran 2020, dan sekaligus memberikan penegasan terhadap langkah perbaikan, koreksi dan penyempurnaan yang harus segera dilakukan sebagai rujukan dalam melakukan evaluasi terkait permasalahan pada setiap tahapan pengelolaan keuangan," jelasnya.

Andi Sudirman mengimbau OPD untuk melakukan pembenahan yang berkesinambungan terhadap pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang/aset daerah, tingkatkan kinerja bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) sedari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan APBD.

"Tingkatkan tertib administrasi dan sistem pengawasan yang efektif dengan memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawasan internal untuk memberikan peringatan dini dan ruang konsultatif sebagai langkah pengawasan dan pencegahan guna mengantisipasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi daerah. Tindak Lanjut atas seluruh rekomendasi/ saran-saran yang bersifat koreksi yang disampaikan dalam LHP BPK-RI Perwakilan Sulsel," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini