Uang Pemprov Sulsel Hilang Rp 1,9 Miliar, Kajati Langsung Bereaksi

"Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana,"

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Mei 2021 | 16:16 WIB
Uang Pemprov Sulsel Hilang Rp 1,9 Miliar, Kajati Langsung Bereaksi
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut tidak menyetor sisa uang Pemprov Sulsel ke kas daerah pada tahun 2020. Sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Anggaran tersebut berada di tiga instansi, yakni Badan Penghubung, Sekretariat DPRD Sulsel, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, ada tiga masalah besar yang terjadi di Pemprov Sulsel. Salah satunya karena ada ketekoran kas di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) itu.

"Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," kata Wahyu Priyono, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga:Atlet Sulsel Gagal Capai Standar VO2Max Tidak Akan Ikut PON Papua

Harusnya, kata Wahyu, sisa saldo disetor ke kas daerah per 1 Desember 2020. Namun, hingga sekarang tiga OPD itu belum menyetor uang tersebut.

"Kami sudah beri waktu kurang lebih sebulan untuk mengembalikan. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah," tutur Wahyu.

Berita tersebut membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto bereaksi. Kajati Sulsel langsung menghubungi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulsel, Andi Asriadi.

Asriadi kemudian menjelaskan OPD yang dimaksud oleh BPK bukan Kesbangpol. Namun, OPD lain. Ada kesalahan pemahaman karena kepala BPK menyebut kesatuan.

"Saya juga kaget karena dikirimkan link beritanya oleh Pak Kajati. Ada kesalahan penulisan di media, dikira Kesbangpol, tapi bukan," kata Asriadi.

Baca Juga:Eks Kepala Biro Pemprov Sulsel : Saya Minta Pengampunan Yang mulia

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf Latif mengaku sudah meminta agar tiga OPD ini mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 2x30 hari. Jika tidak, maka akan diusut oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).

Berita Terkait

Pelibatan BPK dinilai penting untuk menjawab keraguan publik atas hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

news | 18:05 WIB

Latihan bertaraf internasional 4th Multilateral Naval Exercise Komodo

sulsel | 12:38 WIB

Ditangani dengan paket Long Segment

sulsel | 13:09 WIB

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

sulsel | 13:04 WIB

Terkait andanya oknum anggota Brimob yang terlibat, kata Ramadhan, Polres Parigi Moutong sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

serang | 22:58 WIB

News

Terkini

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB
Tampilkan lebih banyak