Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar

Keduanya diamankan tim khusus Polda Sulawesi Selatan dan kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Andi Ahmad S
Minggu, 22 Februari 2026 | 20:36 WIB
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
Ilustrasi Polisi Terjerat Kasus Narkoba (Pixabay/Geralt)
Baca 10 detik
  • Dua oknum polisi Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, diamankan Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan jaringan narkotika.
  • Kedua perwira tersebut diduga menerima aliran dana rutin sekitar Rp13 juta per pekan dari bandar narkoba sejak September 2025.
  • Kasus ini terungkap setelah penangkapan bandar berinisial ET; kedua oknum kini ditempatkan dalam penempatan khusus untuk pemeriksaan.

SuaraSulsel.id - Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, dua oknum perwira di jajaran Polres Toraja Utara diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba.

Mereka adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan seorang Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul.

Keduanya diamankan tim khusus Polda Sulawesi Selatan dan kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan penindakan terhadap dua anggota tersebut.

Baca Juga:Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa

"Sudah kita tempatkan dalam patsus," kata Zulham, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurut Zulham, langkah penempatan khusus dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan itu diambil setelah hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara dan sekitarnya.

Dari informasi yang dihimpun, AKP Arifan Efendi bersama Aiptu Nasrul diduga menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.

Nilai setoran yang diterima disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.

Meski demikian, Zulham menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing serta peran yang dijalankan.

Baca Juga:Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan

"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," tegasnya.

Ia memastikan institusi tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja.

Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dengan memanggil dua perwira yang bersangkutan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah dilakukan pendalaman, keduanya akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di patsus.

Zulham menyebut penyelidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.

"Masih didalami. Bisa saja bertambah atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika ini menambah daftar perkara serupa yang belakangan mencuat ke publik.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga terseret dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.

Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima AKBP Didik melalui perantara seorang perwira yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan uang tersebut diterima secara bertahap sejak Juni hingga November 2025.

"AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000," kata Eko dalam keterangannya baru-baru ini.

Dalam perkembangan perkara itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini