Pengusaha Marsela Zelyanti Laporkan 3 Akun Medsos dan 2 Media Online ke Polda Sulsel

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan merujuk Undang-undang nomor 1 tahun 2024

Muhammad Yunus
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:50 WIB
Pengusaha Marsela Zelyanti Laporkan 3 Akun Medsos dan 2 Media Online ke Polda Sulsel
Pengusaha butik Marsela Zelyanti (tengah) bersama tim pengacaranya Basri Ridwan (kedua kanan) Irfan Haris (kedua kiri), A Tri Tunggal Putra (kanan) dan Fina Febrianti (kiri) menyampaikan keterangan pers usai melaporkan tiga pemilik akun media sosial berkaitan dugaan pelanggaran Undang-undang tentang ITE dan dua media online terkait pemberitaan tidak berimbang di depan ruangan SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pengusaha Marsela Zelyanti melapor ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE terhadap tiga pemilik akun medsos.
  • Tiga akun medsos diduga milik mantan anggota arisan yang merasa kecewa, meski seluruh hak mereka telah dibayarkan.
  • Pelapor juga menyertakan dua media online yang dinilai menyebarkan berita tidak berimbang mengenai arisan daringnya.

SuaraSulsel.id - Pengusaha dan pengelola arisan online Marsela Zelyanti bersama pengacaranya melaporkan tiga pemilik akun media sosial ke Polda Sulawesi Selatan.

Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan merujuk Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sudah menyerang secara pribadi serta merugikan usahanya.

"Kami melaporkan tiga pemilik akun media sosial, baik instagram, tiktok maupun facebook beserta barang bukti postingannya. Kami anggap postingan itu mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami. Memposting hal-hal tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata kuasa hukum pelapor Ridwan Basri setelah melapor di Kantor Polda Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (23/20.

Tiga akun medsos yang menyebarkan informasi tidak benar terkait kliennya tersebut masing-masing akun Instagram madam ketylyulianaciit2 diindikasikan milik Y.

Baca Juga:Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh

Akun Instagram mammy_nces diindikasikan milik NH, serta akun facebook milik MA. Postingan itu diduga menggiring opini publik ke arah tuduhan menyesatkan.

Ketiga pemilik akun medsos ini diketahui bekas anggota grup dari arisan online tersebut. Mereka diduga kecewa lantaran tidak puas, meski seluruh hak telah dibayarkan dan tidak ada kerugian ditimbulkan setelah divalidasi.

Tetapi, belakangan menyerang dengan berbagai pernyataan negatif dalam postingannya ke publik tanpa didasari bukti, sehingga memengaruhi psikologis, privasi dan pendapatan usaha kliennya.

"Kami laporkan yakni inisial Y, NH, dan MA. Laporannya terkait dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," tuturnya didampingi timnya Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra dan Fina Febrianti kepada wartawan usai laporannya diterima petugas SPKT Polda Sulsel Briptu Andi Asrul Ashwar Juanda.

Ridwan menjelaskan, ketiga orang disebutkan tadi, kini tidak ada kaitan maupun urusan dengan arisan online yang dikelola kliennya.

Baca Juga:12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama

Ia menjelaskan, arisannya itu sistem jelas, member atau anggota jelas, dikelola secara profesional dan transparan diketahui seluruh anggota.

Bahkan bagi anggota yang naik setelah di lot, haknya segera dibayarkan penuh.

"Kami berharap dengan pelaporan ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sebab, beberapa hari terakhir dia di framing (disudutkan) di medsos dan ada media online tertentu seolah-olah menjalankan arisan bodong. Padahal, faktanya tidak demikian. Diduga kuat tujuannya mau merusak bisnis klien kami," tuturnya menekankan.

Selain melaporkan tiga pemilik akun medsos itu, Ridwan juga turut melaporkan dua media online (detikzone.id, faktual.net) yang memuat berita tidak berimbang, tanpa konfirmasi, klarifikasi serta diduga menyalahi kaidah jurnalistik sesuai aturan Undang-undang Pers.

Berita yang ditayangkan dianggap merusak reputasi kliennya dengan narasi negatif terhadap usahanya.

Sementara itu, pengusaha butik sekaligus pengelola arisan online selaku pelapor Marsela Zelyanti disapa akrab Dwita ini mengungkapkan, ungahan di medsos dilakukan ketiga terlapor tersebut dan pemberitaan negatif yang beredar sangat berdampak pada kehidupan pribadi dan usahanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini