- Kementerian Keuangan meminta pemda menahan kenaikan TPP sebab belanja pegawai daerah, seperti Sulsel (40% APBD), sangat besar dan perlu dikendalikan.
- Struktur fiskal Sulsel masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif stagnan dan pajak daerah terkontraksi.
- Pemda didorong memperkuat belanja modal produktif dan menyusun strategi pembiayaan terintegrasi, tidak hanya mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
SuaraSulsel.id - Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah tidak menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tengah kondisi fiskal yang masih terbatas.
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menegaskan belanja pegawai di banyak daerah sudah sangat besar dan perlu dikendalikan.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya, proporsi belanja pegawai di tingkat provinsi mencapai 40 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan menjadi salah satu faktor yang membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.
Baca Juga:TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman
"Terus terang kalau minta jawaban bagaimana (saran) Kementerian Keuangan, kami minta jangan naikkan karena dana transfernya (TKD) kan turun. Jadi jangan dulu naik lah. Kondisinya kan seperti ini (efisiensi)," kata Adriyanto di hadapan ratusan pegawai Pemprov Sulsel pada acara Ramadan Leadership Champ, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menyebut faktor lain karena kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat yang berdampak pada daerah.
Sehingga dengan kebutuhan belanja pegawai yang cenderung meningkat setiap tahun, pemerintah daerah diminta lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan tambahan penghasilan.
"Pemerintah pusat saat ini efisiensi dan ada keterbatasan. Mau tidak mau perlu pengurangan belanja pegawai," ungkapnya.
Meski demikian, Adriyanto mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulsel yang justru telah menurunkan TPP sebesar 20 persen.
Baca Juga:Sabar Ya! TPP ASN Sulsel Turun 20 Persen, Ini Alasannya
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat terhadap kondisi fiskal saat ini.
Dari sisi pendapatan, Kemenkeu mencatat struktur fiskal daerah di Sulsel masih sangat bergantung pada transfer dari pusat.
Rata-rata selama tiga tahun terakhir, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 25 persen dari total pendapatan, sementara Transfer ke Daerah (TKD) mencapai 69 persen.
"PAD di Sulsel memang mengalami kenaikan secara nominal, tetapi pertumbuhannya relatif melambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah yang cukup baik pada 2025," ujarnya.
Data Kemenkeu menunjukkan, meskipun tren pemungutan PAD sejak 2021 hingga 2025 cenderung meningkat, pajak daerah justru terkontraksi 7,80 persen pada 2025.
Dampaknya, rasio pajak daerah (local tax ratio) turun dari 1,11 persen menjadi 0,94 persen.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa peningkatan penerimaan pajak belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain persoalan pendapatan, struktur belanja daerah juga menjadi sorotan.
Secara rata-rata di kabupaten/kota se-Sulsel, belanja pegawai merupakan komponen terbesar dengan porsi 41 persen, disusul belanja barang dan jasa 27 persen, belanja lainnya 18 persen, dan belanja modal hanya 14 persen.
Bahkan, proporsi belanja modal terus menurun dari 17 persen pada 2023 menjadi 11 persen pada 2025.
Padahal, belanja modal dinilai krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
"Belanja produktif perlu ditingkatkan untuk akselerasi pertumbuhan. Artinya, belanja modal harus diperkuat dan belanja operasi dikendalikan," kata Adriyanto.
Ia juga menekankan pentingnya strategi pembiayaan daerah yang lebih sistematis.
Selama ini, banyak daerah masih mengandalkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebagai solusi pembiayaan.
Padahal, daerah dapat menyusun dokumen perencanaan pembiayaan terintegrasi dalam RPJMD, termasuk opsi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), akses perbankan, maupun pinjaman daerah.
Sebagai contoh, ia menyebut Jawa Timur telah memiliki kerangka pembiayaan daerah yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.
"Kalau APBD tidak mampu membiayai program prioritas, bisa diambil dari perencanaan pembiayaan yang sudah disiapkan. Jadi strateginya tidak hanya bergantung pada transfer pusat," ujarnya.
Dari sisi struktur ekonomi, Sulsel masih ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Tantangan berikutnya adalah melakukan diversifikasi dan hilirisasi agar sektor-sektor tersebut mampu mengungkit penerimaan pajak daerah.
Di sisi lain, sektor perdagangan besar dan eceran selain mobil dan sepeda motor juga menjadi sektor dominan yang perlu dikelola secara selektif agar optimalisasi pajak tidak membebani pelaku UMKM.
Dengan ruang fiskal yang terbatas, Kemenkeu menegaskan kunci kebijakan daerah bukan pada ekspansi belanja pegawai, melainkan memastikan anggaran benar-benar berdampak pada masyarakat.
"Anggaran memang terbatas. Yang harus dipastikan adalah bagaimana anggaran itu berdampak. Jumlah pegawai (Pemprov Sulsel) hampir 30 ribu dan belanja pegawai yang cukup besar. Jadi kita sebagai ASN harus mementingkan kepentingan masyarakat. Tolong gunakan APBD secara baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyesuaian TPP sebesar 20 persen mulai tahun ini.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah pengendalian belanja pegawai agar tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana target mandatory spending pemerintah pusat pada 2027.
Kebijakan mandatory spending merupakan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengalokasikan APBD secara proporsional dan terukur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing