Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa

Di balik rehabilitasi guru Abdul Muis oleh Presiden Prabowo, terungkap peran sentral Wakil Ketua DPR Dasco.

M Nurhadi
Kamis, 13 November 2025 | 21:39 WIB
Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tengah memberikan keterangan, bersama Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, seusai menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2024). [dokumentasi]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR Dasco memfasilitasi pertemuan para guru dengan Presiden.
  • Abdul Muis menyebut peran Dasco luar biasa dan sangat penting.
  • Intervensi terjadi setelah kasus ini menjadi sorotan nasional.

SuaraSulsel.id - Di balik kisah haru terbitnya surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru Luwu Utara yang dipecat Pemprov Sulawesi Selatan, terungkap peran sentral seorang tokoh politik.

Abdul Muis (59), satu dari dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang nama baiknya baru saja dipulihkan, secara terbuka membeberkan peran krusial Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam mengakhiri perjuangan panjangnya melawan ketidakadilan.

Setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemprov Sulsel, Abdul Muis kini bisa bernapas lega.

Namun, ia menegaskan jalan menuju pemulihan kehormatannya tidak akan terbuka tanpa mediasi dari politisi senior tersebut.

Baca Juga:Dasco Gerak Cepat! 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Langsung Direhabilitasi Presiden Prabowo

Baginya, Dasco adalah sosok fasilitator utama yang membuka pintu komunikasi langsung dengan pucuk pimpinan negara.

"Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," kata Abdul, Kamis (13/11/2025).

Perjalanan Abdul Muis dan rekannya, Rasnal, adalah sebuah drama panjang yang menguras energi dan martabat.

Abdul menceritakan, kasus hukum yang menjerat mereka berujung pada vonis pahit.

Dirinya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsidier tiga bulan kurungan.

Baca Juga:Demi Kemanusiaan! Gubernur Sulsel Bantu Proses PK Guru di Luwu Utara

Sementara Rasnal, yang saat itu menjabat kepala sekolah, mendapat sanksi serupa dengan subsidier dua bulan penjara.

"Nah, November 2023. Lalu, pada saat itu Pak Rasnal, selaku Kepala Sekolah, langsung dieksekusi," kenang Abdul, menandai awal dari babak kelam dalam hidup mereka.

Eksekusi dijalankan secara bergilir. Sebulan setelah Rasnal mendekam di penjara, giliran Abdul yang menyusul ke balik jeruji besi pada 29 Oktober 2024.

Penderitaan mereka tidak berhenti di situ. Di tengah masa hukuman, ancaman pemecatan menjadi kenyataan pahit.

"Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Iya. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal," ungkapnya.

Ironisnya, sanksi finansial juga mencekik mereka jauh sebelum surat pemecatan resmi diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini