2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco

Fraksi Gerindra DPRD Sulsel membawa kasus ini langsung ke pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

M Nurhadi
Rabu, 12 November 2025 | 18:01 WIB
2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Fraksi Gerindra membawa kasus dua guru dipecat ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
  • Dua guru tersebut dipecat akibat pungutan dana untuk honorer.
  • Pemecatan didasarkan pada putusan final Mahkamah Agung.
 

SuaraSulsel.id - Perjuangan nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) kini memasuki babak baru di tingkat nasional.

Tak main-main, Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan memastikan akan membawa kasus yang menyita perhatian publik ini langsung ke hadapan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

Langkah politik ini diambil sebagai upaya mencari keadilan bagi kedua guru yang dipecat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah.

Kasus ini berawal dari pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik yang ironisnya digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tertunggak selama beberapa bulan.

Baca Juga:Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib kedua guru tersebut.

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Luwu Utara minta pengampunan ke Presiden Prabowo karena dipecat usai memungut iuran Rp20 ribu ke anggota komite sekolah [Suara.com/Istimewa]
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Luwu Utara minta pengampunan ke Presiden Prabowo karena dipecat usai memungut iuran Rp20 ribu ke anggota komite sekolah [Suara.com/Istimewa]

Baginya, Abdul Muis dan Rasnal adalah korban dari sebuah sistem yang tidak berpihak.

“Insya Allah, kami akan memperjuangkan nasib Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami dukung penuh," kata dia, Rabu (12/11/2025).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, partainya akan menjadi garda terdepan untuk memastikan suara kedua guru ini didengar oleh para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Fraksi Gerindra akan menjadi jembatan penghubung aspirasi mereka.

“Fraksi Gerindra akan memfasilitasi perjuangannya ke Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco,” ungkapnya.

Baca Juga:Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur

Rombongan Fraksi Gerindra dijadwalkan terbang langsung ke Jakarta pada Rabu malam, mendampingi Abdul Muis dan Rasnal untuk memperjuangkan nasib mereka di Senayan.

Dilema Pemerintah Daerah dan Dasar Hukum Pemecatan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku berada dalam posisi yang sulit. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus ini.

“Pak gubernur sedang umrah, tapi semalam masih menelepon untuk membahas kasus ini," kata dia.

Erwin menjelaskan, keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil sepihak oleh gubernur.

Tindakan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk ASN, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4).

Dalam aturan itu disebutkan, ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan.

Jalan Terjal Menuju Keadilan: Peninjauan Kembali

Meski terikat oleh aturan, Pemprov Sulsel menyatakan siap membantu kedua guru tersebut menempuh jalur hukum selanjutnya.

Erwin Sodding menjelaskan, sebelum SK PTDH diterbitkan, pihaknya telah berkomunikasi dan memberi sinyal bahwa Pemprov siap menjembatani jika ada upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.

“Pada prinsipnya, pak gub dan pemprov akan menjembatani semuanya."

Menurut Erwin, untuk mencabut SK PTDH, langkah hukum harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu putusan MA dan Pertek BKN.

Tanpa adanya perubahan pada dua dasar hukum tersebut, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk membatalkan pemecatan.

“Bila PK sudah diajukan, lalu ada dasar hukumnya, baru kami bisa bersurat ke BKN untuk peninjauan kembali."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini