Dasco Gerak Cepat! 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Langsung Direhabilitasi Presiden Prabowo

Dibantu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya Presiden Prabowo Subianto berikan rehabilitasi hukum kepada 2 guru Luwu Timur setelah kasusnya viral di media sosial.

M Nurhadi
Kamis, 13 November 2025 | 12:47 WIB
Dasco Gerak Cepat! 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Langsung Direhabilitasi Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto, disaksikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberikan rehabilitasi terhadap Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat karena tuduhan pungli. [suara.com]
Baca 10 detik
  • Dua guru Luwu Utara sebelumnya divonis bersalah atas tuduhan pungli.
  • Kasus mereka menjadi viral berkat dorongan aspirasi di media sosial.
  • Presiden Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya.

SuaraSulsel.id - Angin segar keadilan akhirnya berembus bagi Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang nasibnya sempat menjadi sorotan publik.

Setelah melalui perjuangan panjang akibat vonis pungutan liar (pungli), keduanya secara resmi mendapatkan rehabilitasi hukum yang diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Intervensi ini menjadi puncak dari eskalasi kasus yang viral berkat kekuatan media sosial.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan kronologi di balik keputusan bersejarah ini.

Baca Juga:2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco

Menurutnya, langkah ini diawali oleh gelombang besar simpati dan desakan dari warganet yang mengikuti kisah pilu kedua pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Kekuatan suara publik di dunia maya terbukti mampu menggerakkan roda birokrasi hingga ke tingkat tertinggi.

“Ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial,” kata Dasco dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Perjalanan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan bukanlah jalan yang mudah.

Berangkat dari aspirasi yang menggema di media sosial, mereka membawa persoalan ini ke lembaga legislatif.

Baca Juga:Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur

Keduanya, difasilitasi Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel, berangkat ke Jakarta, Rabu (12/11) malam untuk bertemu serta mengadukan nasibnya kepada Dasco.

“Mereka difasilitasi kawan-kawan DPRD Sulsel untuk bertemu di DPR. Kami terima,” jelas Dasco.

Setibanya di Jakarta dan diterima oleh pimpinan DPR RI, proses berjalan dengan sangat cepat.

Dasco segera mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensegneg) Prasetyo Hadi.

Koordinasi lintas lembaga ini membuka jalan bagi pertemuan krusial dengan Presiden Prabowo.

“Setelah koordinasi dengan Mensegneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden,” ujarnya.

Pertemuan di Halim Perdanakusuma menjadi momen yang menentukan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo yang baru saja tiba dari Australia, tanpa ragu memberikan rehabilitasi hukum kepada kedua guru tersebut.

“Alhamdulillah sudah ditanda tangian suat rehabilitadi kepada kedua guru ini,” terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan yang sama memperkuat pernyataan tersebut.

Ia menegaskan, tujuan utama rehabilitasi ini adalah untuk memulihkan nama baik dan martabat Rasnal dan Abdul Muis yang telah tercoreng akibat proses hukum yang mereka jalani.

“Bapak Presiden mengambil keputusan memberikan rehailitasi kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara. Harapannya, ingin mengembalikan nama baik keduanya,” ujar Prasetyo Hadi.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi berharap agar seluruh persoalan yang masih mengganjal dapat segera diselesaikan melalui jalan terbaik yang mengedepankan rasa keadilan.

“Kami menghendaki penyelesaian terbaik,” pungkasnya.

Kisah ini bermula pada tahun 2018. Dengan niat mulia, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menginisiasi penggalangan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.

Dana tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membantu kesejahteraan guru-guru honorer yang gajinya sangat minim, tidak ter-cover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun, inisiatif yang tulus itu justru menjadi bumerang. Keduanya dilaporkan atas tuduhan melakukan pungutan liar.

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah.

Akibat putusan tersebut, mereka harus menelan pil pahit: status Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka dicabut dan keduanya diberhentikan dengan tidak hormat, mengakhiri pengabdian mereka di dunia pendidikan secara tragis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini