- Komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme
- Memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah
- Dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris)
SuaraSulsel.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan korban terorisme kini bisa mengajukan haknya secara daring.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan bahwa komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
"BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak," ujarnya saat melaksanakan sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/11).
BNPT, kata dia, memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah.
Baca Juga:Seorang Napi Terorisme Asal Kota Makassar Bebas, Ikrar Setia ke NKRI
Untuk formulir penetapan korban bisa mengakses di https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT serta pengajuan permohonan lewat https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT.
Ia menjelaskan, BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).
Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.
"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali," pungkasnya.
Baca Juga:Syahrial Narapidana Kasus Terorisme Asal Makassar Ikrar Setia ke NKRI
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.