Syahrial Narapidana Kasus Terorisme Asal Makassar Ikrar Setia ke NKRI

Tiga napiter masing-masing Syahrial, Syamsudin, dan Sunaryandoyo mengucap ikrar, membaca Pancasila, lalu mencium bendera Merah Putih

Muhammad Yunus
Kamis, 09 November 2023 | 19:25 WIB
Syahrial Narapidana Kasus Terorisme Asal Makassar Ikrar Setia ke NKRI
Napi kasus tindak pidana terorisme mencium bendera Merah Putih usai ikrar setia kepada NKRI di Aula Lapas Kelas II A Yogyakarta, Kamis (9/11/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tiga narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tiga napiter masing-masing Syahrial, Syamsudin, dan Sunaryandoyo mengucap ikrar, membaca Pancasila, lalu mencium bendera Merah Putih secara bergantian di Aula Lapas Kelas II A Yogyakarta, Kamis 9 November 2023.

"Ini bentuk keberhasilan program deradikalisasi yang selama ini kita jalankan. Tujuannya agar mereka kembali menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto seusai menyaksikan pembacaan ikrar itu.

Agung menuturkan ikrar setia oleh tiga napiter itu menunjukkan bahwa Pancasila merupakan landasan ideal dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme.

Baca Juga:Hasil Piala AFC: PSM Makassar Habisi Hougang United Tiga Gol Berbalas Satu

Pasalnya, gerakan radikalisme dan terorisme secara khusus bertentangan dengan tiga sila utama dalam pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila Persatuan Indonesia.

"Harapannya, mereka tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, melepas baiat serius dari hati, dan kembali ke NKRI," ucap dia.

Agung berharap Ikrar setia tersebut bisa menjadi jalan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila serta meredam bibit-bibit terorisme di Indonesia.

"Saya berharap kegiatan ini dapat menggerakkan hati para warga binaan terorisme untuk bisa mengambil sikap setia kepada NKRI dan menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan ajaran Islam," tutur Agung.

Seperti diketahui, Napiter Sunaryandono asal Merauke, Papua sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), sedangkan Syahrial asal Makassar, Sulawesi Selatan dan Syamsudin asal Medan, Sumatera Barat terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD).

Baca Juga:Link Live Streaming Hougang United vs PSM Makassar di Piala AFC

Ketiganya dipindah ke Lapas Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat sejak 20 September 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini