SuaraSulsel.id - Satu orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukuman badan.
Napiter yang dinyatakan bebas tersebut adalah HM warga binaan asal Makassar, Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan kini bebas," ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta dalam keterangannya di Madiun, Rabu 27 Maret 2024.
Menurut dia, pernyataan ikrar setia NKRI dilakukan secara sukarela oleh napiter tersebut, setelah menjalani proses deradikalisasi di dalam lapas setempat.
Baca Juga:Kejar Aliran Dana Hibah, Kejari Periksa Wakil Ketua KONI Makassar
Anton mengatakan Napiter yang telah menyatakan ikrar setia NKRI itu otomatis mendapatkan kembali hak bersyarat sebagai seorang warga binaan, yakni berupa remisi umum ataupun khusus.
"Selama di lapas, HM juga telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan," kata dia.
Untuk memastikan HM tidak kembali ke jalur radikalisme-ekstrimisme, pihak Lapas Madiun telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Det C Pelopor.
"Rencananya yang bersangkutan langsung pulang kampung ke Makassar," ujarnya.
Sesuai data, HM mulai ditahan pada 31 Maret 2021 karena terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah Makassar. Pria kelahiran Selayar itu lalu dipindahkan ke Lapas I Madiun.
Baca Juga:Waspada! Modus Baru Penipuan Tukar Kartu ATM di Kota Makassar
Sebelumnya, HM telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada tanggal 22 Februari 2024 bersama dua napiter lainnya.
Adapun prosesi pembebasan HM berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lapas yang dipimpin oleh Kadek Anton Budiharta melaksanakan serah terima dengan Identifikasi Sosial (Idensos) Wilayah Jatim. (Antara)