Cara Mencairkan Bansos Rp600 Ribu di Tahun 2025

Panduan lengkap dan terbaru mengenai cara mencairkan bantuan sosial

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Mei 2025 | 08:25 WIB
Cara Mencairkan Bansos Rp600 Ribu di Tahun 2025
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) [Suara.com]

Tips Tambahan

Pastikan Data Terdaftar: Sebelum mencairkan, pastikan nama Anda terdaftar di DTKS melalui situs Kemensos.

Jaga Keamanan KKS bagi penerima BPNT, pastikan KKS tidak hilang dan tetap aman digunakan saat pencairan bantuan melalui ATM atau e-Warong.

Hubungi Pendamping Sosial jika mengalami kendala, segera hubungi pendamping sosial di desa/kelurahan setempat.

Baca Juga:Akhirnya Presiden Jokowi Minta Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Bakal Diangkut KPK?

16,5 Juta Keluarga Penerima

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nilai total bansos yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kalau bansos mulai disalurkan sejak Rabu (28/5) melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara serta PT. Pos Indonesia.

“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:Pengamat: Sulit Buktikan Kecurangan Pemilu Melalui Bansos di Sidang MK

Dia menerangkan kalau penyaluran 16,5 juta keluarga itu telah mengikuti Data Tunggal Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) yang baru selesai disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Gus Ipul meyakini kalau penggunaan DTSEN memungkinkan penyasaran bansos lebih tepat sasaran.

Pemutakhiran DTSEN itu telah dilakukan oleh BPS sejak Februari lalu. Gus Ipul menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yakni Jalur formal dengan integrasi data antar lembaga serta Jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.

“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” imbau Gus Ipul.

Ada perbedaan data dari DTSEN dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masih digunakan saat penyaluran bansos triwulan pertama 2025.

Salah satunya yakni adanya 1,8 juta nama yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos karena dianggap telah tidak memenubi syarat menjadi penerima bantuan dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini