Pengamat: Sulit Buktikan Kecurangan Pemilu Melalui Bansos di Sidang MK

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin

Muhammad Yunus
Selasa, 02 April 2024 | 23:03 WIB
Pengamat: Sulit Buktikan Kecurangan Pemilu Melalui Bansos di Sidang MK
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

SuaraSulsel.id - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan sulit untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu melalui bantuan sosial pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan tuduhan kecurangan melalui bansos. Oleh karena itu, patut kita cermati secara objektif dalam konteks mengamati dan menilai persidangan yang sedang berjalan," kata Ujang, Selasa 2 April 2024.

Menurutnya, tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan kewalahan saat persidangan di MK.

Tuduhan politisasi bansos sebagai salah satu alasan kemenangan Prabowo-Gibran, tambah Ujang, sejauh ini belum ada bukti yang cukup sehingga tudingan tersebut hanya bersifat argumentasi.

Baca Juga:Langgar Aturan Pemilu, Caleg Gerindra Henny Binti Abdul Latif Lukas Divonis 4 Bulan Penjara

Argumentasi itu mudah dipatahkan sebagaimana telah disampaikan tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, bahwa masih banyak daerah atau wilayah yang tidak tersentuh bansos, tetapi hasilnya Prabowo-Gibran tetap menang telak.

Bahkan, kata Ujang, tidak hanya di pelosok daerah yang tidak terjangkau bansos, sama halnya dengan daerah pemilihan luar negeri yang jelas tidak ada bansos, namun Prabowo-Gibran tetap unggul.

"Di luar negeri 02 menang banyak suaranya dari 01 dan 03, tidak diberi bansos. Jadi, itu juga menjadi dalil kedua untuk membantah tuduhan-tuduhan soal bansos, baik dari capres 01 maupun 03," ujarnya.

Ujang menyebut posisi Prabowo-Gibran masih di atas angin karena posisinya di MK lebih kuat dibandingkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara hukum, Ujang berpendapat alasan bansos sebagai dasar untuk menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta pemilu ulang memiliki argumentasi yang sangat lemah.

Baca Juga:Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu

"Bansos disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu," katanya.

Ujang menegaskan ada atau tidak adanya pemilu, bansos memang sejatinya dibutuhkan oleh masyarakat karena masih banyak yang harus dibantu oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini