Terancam Gagal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda dan Sejarahnya?

Jemaah Haji Furoda tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:56 WIB
Terancam Gagal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda dan Sejarahnya?
Petugas haji Kementerian Agama memantau pesawat yang memberangkatkan jemaah haji asal Embarkasi Makassar ke Arab Saudi [SuaraSulsel.id/Kemenag Sulsel]

SuaraSulsel.id - Setiap musim haji, ribuan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci, termasuk dari Indonesia.

Di tengah berbagai jalur keberangkatan haji, istilah 'Haji Furoda' semakin sering terdengar dalam beberapa tahun terakhir.

Namun tahun ini muncul kekhawatiran sejumlah calon haji yang memanfaatkan fasilitas ini terancam tidak bisa menunaikan ibadah haji.

Karena pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan visa khusus untuk Haji Furoda.

Baca Juga:Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?

Lalu, apa itu sebenarnya Haji Furoda? Bagaimana sejarah dan legalitasnya?

Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang Haji Furoda, mulai dari definisi, dasar hukum, kelebihan, hingga perbedaannya dengan haji reguler dan haji plus.

Pengertian Haji Furoda

Haji Furoda adalah program haji tanpa antrean yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dikenal sebagai visa mujamalah.

Dalam pelaksanaannya, jemaah Haji Furoda tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

Baca Juga:Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah

Melainkan langsung diberangkatkan oleh pihak penyelenggara melalui jalur undangan dari Saudi.

Karena berada di luar kuota nasional, jamaah Haji Furoda tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti haji reguler.

Bahkan, jika persyaratan administrasi terpenuhi, jemaah bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.

Asal Usul Istilah Furoda

Istilah “Furoda” berasal dari kata bahasa Arab "furada" (فُرَادَى) yang berarti “sendirian” atau “terpisah”.

Dalam konteks ibadah haji, istilah ini diserap untuk menggambarkan jamaah yang berhaji secara mandiri, di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini