Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan

Ada dua alasan utama mempertahankan status tahanan rutan dari pada tahanan kota

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:03 WIB
Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati (tengah) saat digiring penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA/HO-Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Salah satu terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati diam-diam mengajukan peralihan status dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.

Menjadi tahanan kota atau hanya ditahan di rumah selama proses persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya benar (mengajukan peralihan status tahanan kota)," kata tim JPU sekaligus menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Maret 2025.

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan telah berupaya mengajukan peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Baca Juga:Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda

Ia berdalih, kondisi kliennya masih sakit dan sementara menyusui bayinya usai melahirkan belum lama ini.

"Pengalihan (status) masih akan kami mintakan lagi, kami akan usahakan," kata Ida Hamidah kepada wartawan di PN Makassar usai sidang.

Merespons upaya peralihan status tersebut, Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menjelaskan, permohonan pengalihan status telah diatur dalam produk perundang-undangan serta ada hak terdakwa.

Meski demikian, keputusan permohonan pengalihan tahanan tersebut tetap berada di hakim.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta potensi terganggunya proses sidang.

Baca Juga:Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

"Pengalihan status tahanan itu dibenarkan hukum dan itu hak terdakwa. Tetapi, itu bisa berdampak terganggunya proses sidang bila terdakwa tidak kooperatif serta ada risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Dalam kasus seperti ini, kata dia, ada dua alasan utama mempertahankan status tahanan rutan dari pada tahanan kota.

Pertama, sidang akan berjalan lancar. Kedua, dampak dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar terhadap masyarakat, di sisi lain memberikan keringanan yang melukai rasa keadilan publik.

Sebelumnya, sidang lanjutan di PN Makassar menghadirkan tiga saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Guna menelusuri alur distribusi produk kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri tersebut sebagai barang bukti di pengadilan.

Saksi Irwandi dari Polri bertugas di Polda Sulsel menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini