SuaraSulsel.id - Salah satu terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati diam-diam mengajukan peralihan status dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
Menjadi tahanan kota atau hanya ditahan di rumah selama proses persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar (mengajukan peralihan status tahanan kota)," kata tim JPU sekaligus menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan telah berupaya mengajukan peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Baca Juga:Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Ia berdalih, kondisi kliennya masih sakit dan sementara menyusui bayinya usai melahirkan belum lama ini.
"Pengalihan (status) masih akan kami mintakan lagi, kami akan usahakan," kata Ida Hamidah kepada wartawan di PN Makassar usai sidang.
Merespons upaya peralihan status tersebut, Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menjelaskan, permohonan pengalihan status telah diatur dalam produk perundang-undangan serta ada hak terdakwa.
Meski demikian, keputusan permohonan pengalihan tahanan tersebut tetap berada di hakim.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta potensi terganggunya proses sidang.
Baca Juga:Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
"Pengalihan status tahanan itu dibenarkan hukum dan itu hak terdakwa. Tetapi, itu bisa berdampak terganggunya proses sidang bila terdakwa tidak kooperatif serta ada risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Dalam kasus seperti ini, kata dia, ada dua alasan utama mempertahankan status tahanan rutan dari pada tahanan kota.
Pertama, sidang akan berjalan lancar. Kedua, dampak dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar terhadap masyarakat, di sisi lain memberikan keringanan yang melukai rasa keadilan publik.
Sebelumnya, sidang lanjutan di PN Makassar menghadirkan tiga saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Guna menelusuri alur distribusi produk kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri tersebut sebagai barang bukti di pengadilan.
Saksi Irwandi dari Polri bertugas di Polda Sulsel menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Adanya peredaran kosmetik kecantikan atau skin care berbahaya yang dapat merusak wajah konsumen.
Selanjutnya, saksi membeli produk tersebut yang laris di pasaran platfom daring.
Kemudian membawa produk tersebut untuk di uji di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Hasilnya, mengandung zat berbahaya, merkuri.
Alhasil, dari hasil uji laboratorium tersebut kepolisian bergerak dan menyita ratusan produk dari distributor yang mendapatkan stok langsung dari Mira Hayati.
Fakta persidangan ini semakin memperkuat bahwa produk yang beredar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi membahayakan konsumennya.
Dalam perkara ini, selain Mira Hayati, ada dua terdakwa pemilik kosmetik berbahaya juga menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Yakni Agus Salim (40) dan Mustadir Daeng Sila (42) dengan sidang secara terpisah namun tetap dengan agenda sama.
BPOM Amankan Fasilitas Produksi Kosmetik Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sebuah sarana produksi kosmetik ilegal di Tangerang Selatan, Banten.
Fasilitas ini memiliki omzet penjualan sekitar Rp800 juta-Rp1 miliar, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik produksi kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa menurut hasil pengawasan, sarana tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
"Didapati pemilik fasilitas ini berinisial K dan I. Hasil penelusuran di lapangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPOM juga menemukan barang bukti sejumlah bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi, seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin," kata Taruna.
Selain itu, katanya, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.
Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert. Sarana ini juga menggunakan mobil van Daihatsu Luxio sebagai kendaraan pengangkut produk.
“Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 orang karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” ujarnya.
Meski tidak terstruktur, katanya, pembagian tugas pekerjaannya dilakukan untuk memuluskan niat jahat pelaku dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di tengah meningkatnya permintaan saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri.
Pabrik beroperasi setiap hari pada pukul 08:00--17:00 WIB, dan khusus di bulan Ramadhan menjadi pukul 08:00--16:00 WIB.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kata Taruna, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun tindak pidana tersebut, katanya, terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Dia menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, serta menyoroti pentingnya peran aktif semua pihak dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal.
“Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri,” kata dia.
Dia melanjutkan para pelaku usaha perlu menjalankan usahanya dengan mematuhi regulasi yang berlaku, serta terus berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.
Tak lupa, dia mengingatkan publik untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa.
"Masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online yang resmi," katanya.