SuaraSulsel.id - Fenomena anggota DPRD di sejumlah daerah menggadaikan surat keputusan atau SK usai dilantik jadi sorotan publik.
Ekonom Universitas Muslim Indonesia Makassar Syamsuri Rahim menilai hal tersebut lumrah akibat dampak dari biaya politik yang mahal. Legislator butuh tambalan akibat pengeluaran yang terlalu besar pada Pemilu lalu.
"Ya, itu hal lumrah yang dilakukan politisi kita karena biaya politik yang dikeluarkan pada Pemilu sangat besar. Mereka butuh tambalan," ujarnya.
Syamsuri mengatakan para legislator mengandalkan modal besar karena tidak bisa menarik perhatian masyarakat dengan program. Selain itu biaya kampanye selama pencalonan yang dikeluarkan cukup tinggi.
Baca Juga:MA Tolak Kasasi Rektor Universitas Tadulako Soal Pembayaran Gaji Dosen
Sehingga saat terpilih, wakil rakyat harus balik modal untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu caranya adalah menggadaikan SK untuk mendapat kredit dengan jumlah yang tinggi.
"Mungkin dia sudah kosong, apalagi biaya hidupnya semakin tinggi. Susah dihindari ini. Jadi untuk memenuhi kebutuhannya harus digadaikan SK-nya," ucapnya.
Kata Syamsuri, gaji anggota DPRD yang cukup tinggi dinilai jadi acuan bank untuk meminjamkan kredit. Jaminannya cukup SK setelah dilantik.
Plafon pinjaman yang ditawarkan oleh para bank pun cukup tinggi. Nilainya bisa hingga Rp1 miliar dengan cicilan hingga 5 tahun sesuai dengan masa jabatan para wakil.
Namun, ia mengingatkan agar perbankan juga berhati-hati. Sebab tidak selamanya masa jabatan seorang anggota dewan bertahan hingga 5 tahun.
Baca Juga:Suara Berkurang, 4 Partai Politik Sepakat Bentuk Fraksi Gabungan di DPRD Makassar
Gaji anggota DPRD telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Ada beberapa komponen penghasilan anggota DPRD. Diantaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan. Juga tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Di kota Makassar, Ketua DPRD, setara dengan gaji pokok Wali Kota, sebesar Rp2.100.000,00. Untuk Wakil Ketua DPRD, setara 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.680.000,00 dan anggota DPRD, setara 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.575.000,00.
Tunjangan keluarga pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan beras pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang paket pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan:
1. Ketua DPRD sebesar Rp210.000,00.
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp168.000,00.
3. Anggota DPRD sebesar Rp157.500,00.
Untuk tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut.
1. Ketua DPRD sebesar Rp3.045.000,00.
2. Wakil ketua DPRD sebesar Rp2.436.000,00.
3. Anggota DPRD sebesar Rp2.283.750,00.
Tunjangan alat kelengkapan DPRD dan alat kelengkapan lain, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang duduk dalam jabatan alat kelengkapan DPRD, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketua, sebesar 7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD, sebesar Rp228.375,00.
2. Wakil Ketua, sebesar 5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD, sebesar Rp152.250,00.
3. Anggota, sebesar 3% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD, sebesar Rp91.350,00.
Sedangkan, tunjangan transportasi dibayarkan setiap bulan kepada anggota DPRD dengan besaran sesuai dengan hasil penetapan tim apraisal sebesar Rp10.000.000,00.
Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali uang representasi ketua DPRD, sebesar Rp14.700.000,00.
Tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebanyak 7 kali uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp14.700.000,00.
Sehingga dalam sebulan gaji dan tunjangan pimpinan DPRD mencapai Rp44.983.375 dan anggota DPRD sebesar Rp36.593.473.800 per orang.
Di kota Makassar, sebanyak 50 anggota DPRD sudah dilantik pada Senin, 9 September 2024. Sejauh ini, belum ada dari mereka yang mengajukan kredit ke bank dengan jaminan SK.
"Belum ada yang ajukan karena kutipan SK-nya belum dibagikan. Tapi sepertinya kalau di Makassar peminat kredit tidak terlalu tinggi," ujar Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.
Namun, Dahyal tak menampik ada anggota dewan sebelumnya yang menggadaikan SK untuk pengajuan kredit ke bank. Alasannya untuk keperluan personal.
"Sekitar dua tahun yang lalu, ada kayaknya 3 orang (anggota dewan) yang melapor gadaikan SK untuk kredit. Katanya untuk keperluan pribadi. Itu kan hak mereka," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing