SuaraSulsel.id - Fenomena anggota DPRD di sejumlah daerah menggadaikan surat keputusan atau SK usai dilantik jadi sorotan publik.
Ekonom Universitas Muslim Indonesia Makassar Syamsuri Rahim menilai hal tersebut lumrah akibat dampak dari biaya politik yang mahal. Legislator butuh tambalan akibat pengeluaran yang terlalu besar pada Pemilu lalu.
"Ya, itu hal lumrah yang dilakukan politisi kita karena biaya politik yang dikeluarkan pada Pemilu sangat besar. Mereka butuh tambalan," ujarnya.
Syamsuri mengatakan para legislator mengandalkan modal besar karena tidak bisa menarik perhatian masyarakat dengan program. Selain itu biaya kampanye selama pencalonan yang dikeluarkan cukup tinggi.
Baca Juga:MA Tolak Kasasi Rektor Universitas Tadulako Soal Pembayaran Gaji Dosen
Sehingga saat terpilih, wakil rakyat harus balik modal untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu caranya adalah menggadaikan SK untuk mendapat kredit dengan jumlah yang tinggi.
"Mungkin dia sudah kosong, apalagi biaya hidupnya semakin tinggi. Susah dihindari ini. Jadi untuk memenuhi kebutuhannya harus digadaikan SK-nya," ucapnya.
Kata Syamsuri, gaji anggota DPRD yang cukup tinggi dinilai jadi acuan bank untuk meminjamkan kredit. Jaminannya cukup SK setelah dilantik.
Plafon pinjaman yang ditawarkan oleh para bank pun cukup tinggi. Nilainya bisa hingga Rp1 miliar dengan cicilan hingga 5 tahun sesuai dengan masa jabatan para wakil.
Namun, ia mengingatkan agar perbankan juga berhati-hati. Sebab tidak selamanya masa jabatan seorang anggota dewan bertahan hingga 5 tahun.
Baca Juga:Suara Berkurang, 4 Partai Politik Sepakat Bentuk Fraksi Gabungan di DPRD Makassar
Gaji anggota DPRD telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.