SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan Rektor Universitas Tadulako Palu saat itu, Prof Mahfudz. Dalam kasus pembayaran gaji dosen yang tidak sesuai dengan aturan.
Proses gugat-menggugat ini bermula saat termohon bernama Fachruddin Hari Anggara Putera yang juga dosen Universitas Tadulako menggugat ke Pengadilan Negeri Palu pada tahun 2021 lalu.
Gugatan ini terkait pembayaran gaji dan insentif dari kampus Untad yang tak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), pembayaran juga tidak sesuai dengan pangkat dan golongan dosen, tunjangan profesi yang tidak dibayarkan, insentif kerja dan uang makan pun tidak dibayar.
Dalam gugatannya, Fachruddin mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp219 juta.
Baca Juga:Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting
Di waktu bersamaan, tergugat dalam hal ini Rektor Untad mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili kasus tersebut. Pengadilan Negeri Palu pun mengabulkan eksepsi itu.
Fachruddin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah atas putusan Pengadilan Negeri Palu.
Banding yang diajukan Fachruddin sebagai pihak pemohon diterima Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu.
Pengadilan Tinggi Sulteng memerintahkan Pengadilan Negeri Palu untuk melanjutkan persidangan dan memeriksa pokok perkara.
Namun, Rektor Untad mengambil langkah hukum selanjutnya. Melalui kuasanya hukumnya, Prof Mahfudz kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:Peserta Seleksi CPNS Dosen Universitas Tadulako Protes Kecurangan, Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Namun, Hakim Agung yang diketuai oleh Profesor Haswandi menilai alasan-alasan kasasi dari pemohon tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 18 April 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 25 April 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu tidak salah menerapkan hukum.
- 1
- 2