Berapa Gaji Anggota DPRD Makassar, Perlukah Gadai SK?

Fenomena anggota DPRD di sejumlah daerah menggadaikan surat keputusan

Muhammad Yunus
Senin, 09 September 2024 | 19:23 WIB
Berapa Gaji Anggota DPRD Makassar, Perlukah Gadai SK?
Pelantikan Anggota DPRD Makassar terpilih, Senin 9 September 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ada beberapa komponen penghasilan anggota DPRD. Diantaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan. Juga tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Di kota Makassar, Ketua DPRD, setara dengan gaji pokok Wali Kota, sebesar Rp2.100.000,00. Untuk Wakil Ketua DPRD, setara 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.680.000,00 dan anggota DPRD, setara 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.575.000,00.

Tunjangan keluarga pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan beras pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:MA Tolak Kasasi Rektor Universitas Tadulako Soal Pembayaran Gaji Dosen

Uang paket pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan:

1. Ketua DPRD sebesar Rp210.000,00.

2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp168.000,00.

3. Anggota DPRD sebesar Rp157.500,00.

Untuk tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:Suara Berkurang, 4 Partai Politik Sepakat Bentuk Fraksi Gabungan di DPRD Makassar

1. Ketua DPRD sebesar Rp3.045.000,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini