SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengambil langkah tegas terkait laporan empat mahasiswi yang diduga mengalami pelecehan seksual. Pelaku yang merupakan salah satu ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) kini dinonaktifkan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor III sekaligus Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Profesor Farida Patittingi, Jumat (28/06/2024).
Kata Farida, penonaktifan ketua departemen tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan Rektor Unhas bernomor 06503/UN4.1/KEP/2024.
"Tindakan tegas dari pak Rektor dan rekomendasi sementara dari Satgas, kami sudah berhentikan sementara sebagai ketua departemen," ujarnya Farida.
Baca Juga:Sejumlah Ketua RT dan RW di Kota Makassar Lakukan Pungli, Danny Pomanto: Harus Diberhentikan
Sebelumnya, para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.
Kata Farida, usai menerima aduan, Satgas langsung melakukan assessment terhadap korban dan memeriksa terduga pelaku.
"Kami sudah panggil terlapor dan sudah mengakui beberapa hal. Tapi tidak semua yang disampaikan korban diakui, dan dia minta maaf," ucapnya.
Ia melanjutkan, modus oknum dosen tersebut adalah meraba tangan korban saat bimbingan atau meminta tanda tangan, cium pipi kiri-kanan saat berpapasan dan memegang leher korban.
"Tapi yang pegang leher itu tidak diakui oleh terlapor. Yang pegang tangan saat bimbingan atau minta tanda tangan itu diakui. Itu karena beliau mengatakan sudah menganggap mahasiswa ini sebagai anak karena satu kampung," jelasnya.
Baca Juga:Link Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024 Universitas Hasanuddin
Namun perbuatan tersebut, kata Farida, membuat korban merasa tidak nyaman dan trauma. Bahkan ada salah satu korban yang enggan ikut bimbingan.
"Korbannya trauma sampai ndak mau datang lagi bimbingan skripsi karena korban (mahasiswa akhir) S1," tuturnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum itu menambahkan pihaknya saat ini fokus mendampingi pemulihan psikis ke empat korban.
Sementara, jabatan ketua departemen saat ini diisi oleh Dekan Fisip Unhas sebagai pelaksana tugas (plt).
"Kami pastikan pelayanan akademik di Fisip tidak akan terganggu," bebernya.
Ia menegaskan penanganan kasus ini sudah tahap finalisasi lewat rapat pleno di Satgas PPKS. Hasilnya lalu akan diserahkan ke Rektor dalam bentuk rekomendasi.
"Kami hanya memberikan rekomendasi dan nanti sanksi dari Rektor bisa lebih tinggi, lebih rendah dan bisa sama dengan rekomendasi," sebutnya.
Sebelumnya, keempat korban bilang, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023. Seperti memegang tangan, mengelus pipi dan leher tanpa persetujuan korban.
Peristiwa itu kerap terjadi di ruang kerjanya saat korban mengikuti bimbingan atau meminta tanda tangan.
Para korban merupakan mahasiswa tingkat akhir. Pelaku diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai pengurus di departemen dan juga dosen pembimbing.
Tangani 13 Aduan Kekerasan Seksual
Farida menambahkan sejak terbentuknya Satgas PPKS di Unhas, sudah ada 13 aduan kekerasan yang ditangani.
Dari kasus itu, ada 11 peristiwa yang dinyatakan terbukti dan dua tidak terbukti.
"Bahkan ada yang ditangani Polda Sulsel karena terkait pemerkosaan yang dilakukan antar mahasiswa," katanya.
Ia menambahkan pihak Unhas langsung melakukan tindak lanjut tiap ada laporan dari korban. Satgas juga bekerja secara profesional tanpa melindungi pelaku.
"Namun publik melihat kami terkesan lambat padahal ada SOP-nya. Butuh proses panjang sehingga tidak bisa langsung dipublikasi," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing