Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov

Ketika sedang dilakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Maret 2024 | 10:18 WIB
Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Ilustrasi: Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar saat menunjukkan bom molotov yang didapat dari aksi demo pelajar di DPRD Sumut. (Antara).

SuaraSulsel.id - Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fery Nur Abdullah menyatakan dalang kericuhan saat demonstrasi di depan Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ketika sedang dilakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 telah menyerahkan diri.

"Seorang lelaki berinisial FR yang buron sudah menyerahkan diri tadi malam di Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal Umum)," kata AKBP Fery melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Rabu 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap saat aksi tersebut berlangsung yakni pada Sabtu 2 Maret 2024, terungkap bahwa FR diduga merupakan otak intelektual lapangan yang menggerakkan puluhan orang berunjukrasa, bahkan aksinya tidak memiliki izin.

Yang bersangkutan juga sempat melarikan diri usai rekannya ditangkap polisi dan berpindah-pindah tempat saat di kejar petugas.

Baca Juga:Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Makassar Molor, Ada Apa?

FR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.

Pihak Polres Sinjai kemudian membentuk tim untuk memburu pelaku dan akhirnya selama tiga hari menyerahkan di ke polisi.

Tim sempat menggeledah dan melakukan pengamanan di salah satu rumah diduga tempat persembunyiannya, namun lebih dulu melarikan diri.

"Jadi, ada dua senjata tajam disita sebelumnya diakui milik FR termasuk bom molotov. Dia diduga pembuat, menghasut dan memicu kekerasan serta membawa senjata tajam dan berdemo tanpa izin," ujar Fery.

FR kemudian diketahui merupakan anak dari seorang Kepala Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai yang diduga menjadi dalang pemicu kericuhan tersebut.

Baca Juga:Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Makassar Berjalan 10 Kecamatan, Tapi Masih Ada Kendala

Sebelumnya, Polres Sinjai telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus kekerasan disertai kericuhan dan membawa senjata tajam serta bom molotov saat demonstrasi penolakan perhitungan suara ulang KPU Sinjai dalam rilis kasus Minggu 3 Maret 2024 di Polres setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini