- Kantor Imigrasi Makassar menyesuaikan jam layanan keimigrasian mulai 19 Februari 2026 sebagai penghormatan saat Ramadan.
- Layanan keimigrasian beroperasi lebih singkat selama Ramadan, Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita.
- Imigrasi Makassar membolehkan pengambilan paspor diwakilkan menggunakan surat kuasa selama bulan puasa.
SuaraSulsel.id - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oky Derajat Rizki Mubarok menjelaskan bahwa selama bulan suci, jam operasional layanan akan berakhir lebih cepat dibanding hari biasa.
Namun demikian, kualitas pelayanan dipastikan tetap maksimal.
Baca Juga:PSM Makassar Angkat Bicara Soal Laporan Penganiayaan Ricky Pratama
"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan," ujar Oky, Rabu, 18 Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku selama Ramadan, layanan keimigrasian pada hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Sementara itu, pada hari Jumat, layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita, dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar aktivitas pelayanan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kesempatan pegawai maupun masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Oky menegaskan meskipun jam operasional lebih singkat, seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Baca Juga:7 Fakta Penentuan Awal Ramadan 1447 H di Indonesia
Salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat adalah fleksibilitas dalam pengambilan paspor.
Jika sebelumnya pemohon umumnya datang langsung mengambil dokumen perjalanan tersebut, kini pengambilan dapat diwakilkan kepada orang terdekat dengan membawa surat kuasa.
"Pengambilan paspor tidak harus dilakukan langsung oleh pemiliknya. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa, tentu dengan persyaratan administrasi yang sesuai," jelas Oky.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu selama Ramadan.
Terlebih sebagian warga memanfaatkan bulan puasa untuk mempersiapkan perjalanan ibadah umrah maupun keperluan lain setelah Idulfitri.
Meski demikian, Imigrasi Makassar mencatat adanya tren penurunan permohonan paspor selama Ramadan.
Jika pada hari normal jumlah permohonan bisa mencapai sekitar 300 berkas per hari, pada bulan puasa angkanya cenderung menurun hingga 50 persen.
"Antusias masyarakat memang biasanya menurun saat Ramadan. Dari rata-rata 300 permohonan per hari, bisa turun hingga separuhnya," ungkap Oky.
Penurunan tersebut dinilai sebagai pola musiman yang kerap terjadi setiap tahun.
Sebagian masyarakat memilih menunda pengurusan dokumen perjalanan hingga setelah Ramadan atau menjelang musim libur panjang.
Meski jumlah pemohon berkurang, pihak Imigrasi tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan secara terjadwal dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor.
Hal ini untuk menghindari antrean serta mempercepat proses pelayanan.
Penyesuaian jam layanan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Jakarta pada Selasa, 17 Februari 2026.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan awal Ramadan didasarkan pada laporan tim pemantauan hilal di 96 titik di seluruh Indonesia.
Posisi hilal saat itu belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), sehingga awal puasa ditetapkan keesokan harinya.
Dengan penetapan tersebut, sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kantor Imigrasi Makassar, segera menyesuaikan pola kerja selama Ramadan.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor maupun dokumen izin tinggal, pihak Imigrasi mengingatkan agar tetap memperhatikan jadwal layanan terbaru.
Selain itu, pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari keterlambatan, mengingat layanan berakhir pada pukul 15.00 Wita untuk hari kerja biasa.
Imigrasi Makassar juga memastikan bahwa sistem antrean dan pelayanan daring tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan penyesuaian yang terukur, diharapkan pelayanan publik tetap lancar tanpa mengurangi kualitas, sekaligus memberikan ruang bagi pegawai dan masyarakat untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing