Liburan Berakhir Tragis: 2 Turis Asing Diusir dari Indonesia Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay

Keduanya keasyikan berwisata hingga melewati batas izin tinggal

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:23 WIB
Liburan Berakhir Tragis: 2 Turis Asing Diusir dari Indonesia Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay
Warga Negara Amerika dan Hungaria dideportasi oleh Imigrasi Makassar karena melewati batas izin tinggal [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dua WNA (Amerika Serikat dan Hungaria) dideportasi oleh Imigrasi Makassar karena melanggar izin tinggal (overstay).
  • Mereka dideportasi karena tidak mampu membayar denda *overstay* sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan UU Keimigrasian.
  • Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan kedua WNA tersebut masuk daftar penangkalan.

SuaraSulsel.id - Dua warga negara asing (WNA) harus mengakhiri masa liburannya di Indonesia dengan cara yang tak menyenangkan.

Keduanya keasyikan berwisata hingga melewati batas izin tinggal. Kini mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar karena tak mampu membayar denda overstay.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar, Erwin Hendrawinata mengatakan dua WNA tersebut masing-masing berinisial MWC, warga negara Amerika Serikat, dan WS, warga negara Hungaria.

Keduanya terbukti melanggar aturan izin tinggal setelah masa berlaku visanya habis.

Baca Juga:Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!

"Melalui aplikasi MOLINA, petugas kami mendeteksi adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay," ujar Erwin, Kamis, 19 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, MWC tercatat overstay selama 19 hari, sedangkan WS selama 12 hari.

Keduanya sebelumnya sempat berwisata ke Raja Ampat, kemudian melanjutkan perjalanan ke Makassar.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa izin tinggal mereka telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Menurut Erwin, permasalahan muncul ketika keduanya tidak mampu membayar biaya beban overstay yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Duit keduanya tidak cukup membayar denda.

Baca Juga:15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya

"Sesuai aturan denda overstay sebesar Rp1 juta per hari. Saat kami lakukan pemeriksaan dan penagihan, yang bersangkutan mengaku tidak mampu membayar. Karena itu, kami menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya.

Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.

Keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Erwin menegaskan tindakan tersebut murni penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif itu meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan maupun pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, kewajiban tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, hingga deportasi dari wilayah Indonesia.

Secara khusus, ketentuan overstay diatur dalam Pasal 78 UU Keimigrasian. Bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari, dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta per hari.

Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan dapat langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, apabila overstay melebihi 60 hari, maka sanksi deportasi dan penangkalan diberlakukan tanpa melalui mekanisme pembayaran denda.

Terkait pembiayaan proses deportasi, aturan juga mengatur bahwa biaya yang timbul dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana tertuang dalam Pasal 63.

Apabila tidak memiliki penjamin, biaya menjadi tanggung jawab orang asing yang bersangkutan.

Jika tidak mampu, maka keluarga atau perwakilan negaranya yang akan menanggung.

Dalam kasus ini, karena keduanya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda maupun biaya yang timbul, proses deportasi tetap dijalankan sesuai prosedur.

"Jadi jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," ungkapnya.

Erwin menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, termasuk menjelang dan selama bulan Ramadan.

Ia menyebut momentum tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah WNA untuk melakukan aktivitas tertentu.

Seperti pada kasus tahun-tahun sebelumya, ada warga negara Turki yang ketahuan berdagang kebab diam-diam.

Yang bersangkutan terpaksa dideportasi karena tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi ketentuan keimigrasian. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini