- Warga Makassar mengeluhkan kenaikan signifikan Pajak Kendaraan Bermotor pada awal 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
- Kenaikan yang dirasakan masyarakat disebabkan berakhirnya insentif pengurangan pajak yang berlaku pada tahun 2025.
- Pemprov Sulsel meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena pemangkasan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Pusat.
SuaraSulsel.id - Kenaikan pajak kendaraan bermotor di awal 2026 membuat sebagian warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan meringis.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tambahan ratusan ribu rupiah dalam lembar tagihan terasa cukup berat. Terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan harian.
Aras (48), salah seorang warga Makassar mengaku terkejut saat mengecek besaran pajak mobilnya melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Tahun 2025 lalu, ia membayar pajak sebesar Rp2,9 juta. Namun pada awal 2026, angka yang tertera melonjak menjadi Rp3,1 juta lebih.
Baca Juga:MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
"Saya kaget nah, karena naik sampai dua ratus ribuan. Untuk sementara saya belum bayar dulu. Tunggu diskon lagi," ujarnya sambil tertawa.
Menurut Aras, kenaikan tersebut datang di saat pengeluaran rumah tangga terus meningkat, apalagi di awal tahun.
Ia merasa tak ada perubahan signifikan pada kendaraannya, tetapi nominal pajak justru bertambah.
Keluhan serupa disampaikan Riska (45). Pajak kendaraannya juga naik lebih dari Rp200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari sekitar Rp2,8 juta, kini menjadi kurang lebih Rp3 juta.
Baca Juga:Kiprah Panjang Warga Tionghoa Gerakkan Ekonomi Makassar: Dari Pasar hingga Pelabuhan
Ia mengaku sempat menanyakan langsung ke petugas Bapenda. Penjelasan yang ia terima menyebutkan kenaikan itu berkaitan dengan pemberlakuan sistem opsen pajak.
"Saya ndak terlalu paham soal opsen. Yang saya tahu selama ini saya selalu taat bayar pajak. Tapi ternyata naik tahun ini," katanya.
Bagi Riska, persoalan bukan sekadar angka. Ia menggunakan kendaraannya untuk berjualan nasi kuning setiap pagi di pinggir jalan.
Penghasilannya tidak menentu. Apalagi setelah suaminya terpaksa berhenti bekerja karena alasan kesehatan.
Mobil yang mereka miliki menjadi aset penting untuk menopang ekonomi keluarga.
"Kalau kondisi lagi sepi apalagi bulan puasa ini pemasukan pas-pasan. Pajak naik di saat kondisibegini tentu berat," ujarnya.
Istilah opsen sendiri mulai dikenal publik sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam beleid itu, sistem bagi hasil pajak diubah menjadi mekanisme opsen.
Dalam Pasal 1 butir 61 dan 62, dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besarannya ditetapkan 66 persen dari pokok pajak. Secara sederhana, skema baru ini membagi komponen pajak menjadi dua.
Pokok pajak yang dipungut provinsi, dan opsen yang langsung dipungut kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Namun, apakah opsen otomatis membuat pajak lebih mahal?
Pemerintah daerah menyebut tidak. Dalam ilustrasi sederhana, kendaraan dengan nilai Rp200 juta pada 2024 (sebelum opsen) dikenakan tarif 2 persen sehingga pajaknya Rp4 juta.
Setelah penerapan opsen pada 2025, tarif pokok diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen. Artinya, pokok pajak menjadi Rp2,4 juta.
Opsen 66 persen dari Rp2,4 juta sebesar Rp1,584 juta. Jika dijumlahkan, totalnya Rp3,984 juta--sedikit lebih rendah dibanding Rp4 juta sebelumnya.
Artinya, secara teori, penerapan opsen tidak serta-merta menaikkan beban pajak.
Namun, persepsi publik berbeda ketika angka yang harus dibayarkan tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel, Andi Winarno menjelaskan bahwa pada 2025 Pemprov Sulsel memberikan insentif atau pengurangan pajak sebesar 9,5 persen sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025.
Insentif itu membuat nominal pajak yang dibayarkan masyarakat tampak lebih rendah.
"Di 2026 ini sudah tidak ada lagi insentif pengurangan seperti tahun lalu. Jadi pajak kembali normal. Itu yang terlihat seperti naik," ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Dengan kata lain, kenaikan yang dirasakan wajib pajak bukan karena tarif baru. Melainkan karena insentif tahun sebelumnya sudah berakhir.
Di balik kebijakan itu, terdapat konteks fiskal yang lebih luas. Pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam Rancangan APBN 2026, anggaran TKD ditetapkan Rp693 triliun, turun sekitar 24,8 persen dibanding outlook 2025 sebesar Rp864 triliun.
Pemangkasan ini berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Berkurangnya transfer membuat pemerintah daerah harus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menegaskan bahwa strategi peningkatan PAD 2026 disusun tanpa menambah beban masyarakat.
"Rencana peningkatan PAD pada tahun anggaran 2026 disusun tanpa menambah beban bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, Pemprov Sulsel melalui Bapenda lebih menitikberatkan pada intensifikasi pendapatan melalui digitalisasi layanan, integrasi data wajib pajak, edukasi publik, dan peningkatan pengawasan, bukan menaikkan tarif.
Realisasi APBD Sulsel pada semester pertama tercatat Rp4 triliun atau 40 persen dari target Rp9,8 triliun. Pada 2026, target pendapatan dinaikkan menjadi Rp10,9 triliun.
Pemerintah juga menggali potensi baru melalui optimalisasi aset daerah dan diversifikasi pendapatan berbasis retribusi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing