MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara

Mira Hayati akhirnya kembali dijebloskan ke penjara

Muhammad Yunus
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:42 WIB
MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mira Hayati dieksekusi Kejati Sulsel pada 18 Februari 2026 ke Lapas Makassar atas kasus kosmetik berbahaya.
  • Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena melanggar UU Kesehatan.
  • Eksekusi ini menyusul putusan kasasi inkracht mengenai peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.

SuaraSulsel.id - Sempat menikmati status tahanan rumah, terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.

Perempuan yang dikenal publik dengan julukan "Ratu Emas" itu resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap diterima secara lengkap oleh jaksa.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Penjemputan berlangsung di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca Juga:Kiprah Panjang Warga Tionghoa Gerakkan Ekonomi Makassar: Dari Pasar hingga Pelabuhan

Mira Hayati digiring oleh dua pegawai Kejaksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan kaftan hitam. Ia tampak tersenyum dan tak lagi mengenakan emas.

Proses pengamanan berjalan lancar dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Aparat memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan secara terbuka.

Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht.

Setelah salinan lengkap putusan diterima, jaksa eksekutor berkewajiban segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Baca Juga:Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Perjalanan perkara ini tergolong panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan tidak ada toleransi dalam penegakan hukum, terlebih untuk perkara yang menyangkut kesehatan masyarakat.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegasnya.

Didik juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memantau pergerakan terpidana sejak sebelumnya. Namun, eksekusi belum dapat dilaksanakan karena salinan lengkap putusan belum diterima.

"Sebelumnya tim lapangan sudah memantau terpidana, hanya saja belum bisa dieksekusi karena putusan lengkap belum dikantongi. Setelah putusan diterima, langsung kami laksanakan eksekusi," ujarnya.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena Mira Hayati sebelumnya menjalani status tahanan rumah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, ia kerap tampil di media sosial melakukan siaran langsung, berjoget, hingga memamerkan perhiasan emas.

Aksi-aksi tersebut memicu sorotan dan kritik dari masyarakat yang menilai penegakan hukum tidak memberi efek jera.

Mira Hayati diketahui merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan sejumlah produk kosmetik, di antaranya Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, produk-produk tersebut terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat merusak kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang.

Kasus skincare bermerkuri ini mencuat setelah pakar kecantikan dr Oky Pratama mengungkap temuan sejumlah produk berbahaya melalui media sosial pada 2024 lalu.

Beberapa di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan dan dengan cepat menjadi perbincangan nasional.

Selain produk milik Mira Hayati, sejumlah merek lain juga sempat terindikasi mengandung zat berbahaya, seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, serta MH Cosmetic Night Cream.

Modus yang digunakan pelaku usaha, berdasarkan hasil penyidikan, yakni mengubah atau mencampur ulang kandungan produk setelah memperoleh izin edar dari BPOM.

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena konsumen merasa aman menggunakan produk yang secara administratif telah terdaftar, padahal komposisinya telah dimodifikasi dengan bahan berisiko tinggi.

Didik menegaskan eksekusi ini bukan hanya soal menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga sebagai pesan keras kepada pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak bermain-main dengan kesehatan masyarakat.

"Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas," kata Didik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini