- Mira Hayati dieksekusi Kejati Sulsel pada 18 Februari 2026 ke Lapas Makassar atas kasus kosmetik berbahaya.
- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena melanggar UU Kesehatan.
- Eksekusi ini menyusul putusan kasasi inkracht mengenai peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.
SuaraSulsel.id - Sempat menikmati status tahanan rumah, terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.
Perempuan yang dikenal publik dengan julukan "Ratu Emas" itu resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap diterima secara lengkap oleh jaksa.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Penjemputan berlangsung di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca Juga:Kiprah Panjang Warga Tionghoa Gerakkan Ekonomi Makassar: Dari Pasar hingga Pelabuhan
Mira Hayati digiring oleh dua pegawai Kejaksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan kaftan hitam. Ia tampak tersenyum dan tak lagi mengenakan emas.
Proses pengamanan berjalan lancar dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Aparat memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan secara terbuka.
![Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/18/54727-mira-hayati.jpg)
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht.
Setelah salinan lengkap putusan diterima, jaksa eksekutor berkewajiban segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Baca Juga:Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perjalanan perkara ini tergolong panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman dua tahun penjara.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukuman.