Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Makassar Molor, Ada Apa?

KPU Kota Makassar memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

Muhammad Yunus
Rabu, 06 Maret 2024 | 12:12 WIB
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Makassar Molor, Ada Apa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 berdasarkan Surat Dinas (SD) dari KPU RI terkait penyesuaian jadwal, meski batas waktu akhir untuk rekapitulasi tingkat kabupaten kota sampai Selasa, 5 Maret 2024.

"Dasarnya (perpanjangan masa rekapitulasi) ada surat dinas dari KPU RI," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 5 Maret 2024.

Perpanjangan masa rekapitulasi tingkat kota tersebut, mengingat dari 15 PPK Kecamatan di Kota Makassar masih ada dua PPK yakni Kecamatan Panakukang dan Tamalate terkendala sinkronisasi data serta adanya laporan kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Asia Makassar.

Surat Dinas (SD) KPU RI tersebut nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari per tanggal 4 Maret 2024 ditujukan ke KPU provisi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten kota.

Baca Juga:Terkuak! Rahasia Kenaikan Suara PSI di Bantaeng, Ada Mark Up Angka?

Disebutkan dalam SD angka 1 pada ketentuan pasal 413 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada poin a, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Poin b, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara dan poin c, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik, calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Selanjutnya angka 2, berdasarkan Lampiran I program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.

Peraturan KPU nomor 5 tahun tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kecamatan 15 Februari-2 Maret 2024.

Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan 17 Februari-5 Maret 2024, tingkat provinsi dilaksanakan 19 Februari-10 Maret 2024 dan tingkat nasional 22 Februari-20 Maret 2024.

Baca Juga:Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Penghitungan Suara Tingkat Provinsi

Memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi sebagaimana disebutkan dalam surat dari beberapa KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Provinsi/KIP Aceh, disampaikan sebagai berikut

Poin a, dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.

Maka, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuai jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Dan poin b, penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di se tingkatan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

Angka 4 KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan supervisi dan monitoring kepada dalam pelaksanaanya dan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.

Dan angka 5 KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya dan melaporkan kepada KPU. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini