- Pemprov Sulsel menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen untuk mengendalikan belanja pegawai di bawah target 30% pada 2027.
- Penyesuaian TPP ini dilakukan karena belanja pegawai Sulsel saat ini mencapai 31-32 persen, dipengaruhi juga oleh penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD).
- Penurunan TPP ini sah secara hukum dan rasional, karena TPP bukan hak absolut melainkan instrumen yang dapat disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara sebesar 20 persen mulai tahun ini.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah pengendalian belanja pegawai agar tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana target mandatory spending pemerintah pusat pada 2027.
Kebijakan mandatory spending merupakan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengalokasikan APBD secara proporsional dan terukur.
Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pegawai di sejumlah daerah dinilai cenderung membengkak sehingga mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding mengatakan saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31-32 persen.
Angka tersebut harus ditekan agar pada 2027 bisa berada di bawah ambang batas 30 persen.
"Belanja pegawai memang sudah cukup besar. Sementara kita dikejar target 2027 bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Karena itu, penyesuaian harus dilakukan sejak dini," ujar Erwin, Rabu, 18 Februari 2026.
Sebagai bagian dari langkah penyesuaian tersebut, Pemprov Sulsel memutuskan menurunkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai tahun ini.
Erwin menegaskan kebijakan itu tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak-hak yang bersifat wajib. Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen tambahan penghasilan.
Baca Juga:Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
Menurutnya, kondisi fiskal daerah juga terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Selama ini, TKD menjadi salah satu penopang utama struktur APBD Sulsel.
Ketika nilainya mengalami penyesuaian, pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi di sejumlah sektor.
"Kebijakan TKD dari pusat memang mengalami penyesuaian nilai. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan. Tapi yang kami lakukan bukan pemotongan gaji pokok, melainkan TPP yang sifatnya tambahan," jelasnya.
Erwin menambahkan, langkah serupa tidak hanya dilakukan di Sulsel. Sejumlah daerah lain di Indonesia bahkan melakukan penyesuaian yang lebih besar.
Ada yang memangkas TPP hingga 50 persen, 70 persen. Bahkan hampir meniadakannya sama sekali.
"Kalau dibandingkan dengan beberapa daerah lain, nominal TPP di Sulsel masih relatif lebih baik. Ada daerah yang hanya menyisakan sekitar Rp300 ribu. Kita masih cukup besar secara nominal, meskipun ada penyesuaian," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa TPP pada dasarnya bukan hak absolut, melainkan instrumen tambahan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal agar program pembangunan tetap berjalan.
"APBD harus sehat. Banyak kebutuhan masyarakat yang juga membutuhkan anggaran besar. Kalau tidak diatur dari sekarang, akan sulit menjaga keseimbangan fiskal ke depan," tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap berupaya mencari formulasi agar pegawai dengan beban kerja tinggi dan kinerja luar biasa tetap mendapatkan apresiasi yang layak.
Pemerintah menyadari adanya perbedaan intensitas dan tanggung jawab kerja antarpegawai.
"Kami sedang mencari skema yang adil. Ada pegawai yang mungkin terlihat santai, tetapi ada juga yang bekerja siang malam. Itu tentu perlu apresiasi berbeda," katanya.
Erwin berharap kebijakan penyesuaian ini tidak berlangsung lama dan dapat dievaluasi kembali apabila kondisi fiskal membaik atau terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan nanti ada kebijakan baru yang memungkinkan dilakukan penyesuaian kembali," tuturnya.
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Muhammad Hasyim menilai kebijakan Pemprov Sulsel tersebut sah secara hukum dan rasional dalam perspektif tata kelola keuangan daerah.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah.
"Frasa ‘dapat memberikan’ menunjukkan bahwa TPP bukan hak absolut, melainkan kebijakan terbuka yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah," ujar Prof Hasyim.
Menurutnya, secara normatif TPP memang dirancang sebagai instrumen manajemen kinerja ASN, bukan komponen penghasilan tetap yang tidak dapat disesuaikan.
Karena itu, penurunan TPP sebesar 20 persen tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kehati-hatian fiskal.
"Kalau TPP diposisikan sebagai hak yang tidak boleh turun, pemerintah daerah akan kehilangan ruang kebijakan untuk menjaga kesehatan APBD. Padahal prinsip good governance mengharuskan pemerintah adaptif terhadap kondisi fiskal riil," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks pembangunan daerah, keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja publik sangat penting.
Penyesuaian seperti yang dilakukan Pemprov Sulsel dinilai sebagai langkah preventif agar ruang fiskal tetap tersedia untuk pembiayaan program prioritas masyarakat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing