- Pemantauan hilal di Makassar menunjukkan posisi bulan minus 1 derajat 5 menit, sehingga mustahil terlihat secara astronomis.
- Penetapan resmi awal Ramadan 1447 H tetap menunggu keputusan akhir melalui mekanisme Sidang Isbat oleh pemerintah pusat.
- Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS dengan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
SuaraSulsel.id - Pemantauan hilal di Makassar dan sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan posisi bulan masih berada di bawah ufuk.
Meski begitu, pemerintah menegaskan penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat.
Berikut sejumlah fakta penting terkait penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia:
1. Hilal di Makassar Masih di Bawah Ufuk
Baca Juga:Bukan Hisab atau Rukyat Saja? Inilah Penentuan Awal Ramadan yang Disepakati Pemerintah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Ali Yafid, mengungkapkan berdasarkan perhitungan Badan Hisab Rukyat (BHR) dan BMKG Sulsel, posisi hilal saat matahari terbenam masih minus 1 derajat 5 menit.
Artinya, secara astronomis hampir mustahil hilal dapat dirukyat atau terlihat.
“Wujud hilal masih dalam posisi minus 1 derajat 5 menit. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,” ujarnya saat Rukyatul Hilal di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa (17/2/2026).
2. Sidang Isbat Tetap Jadi Mekanisme Resmi
Ali Yafid menegaskan, penentuan awal Ramadan tetap melalui Sidang Isbat yang digelar pemerintah pusat.
Baca Juga:THM di Kota Makassar Tutup Mulai 17 Februari 2026
Menurutnya, secara historis Sidang Isbat selalu menjadi rujukan resmi bangsa Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri.
“Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi langsung dan diputuskan melalui Sidang Isbat,” tegasnya.
3. Pemantauan Dilakukan di 96 Titik
Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar.
Hasil rukyatul hilal dari seluruh daerah akan dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat di Jakarta.
4. Indonesia Gunakan Kriteria MABIMS