BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar

Polda Sulawesi Tengah menetapkan mantan Rektor Universitas Tadulako Mohammad Basir Cyio sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Senin, 23 Oktober 2023 | 13:15 WIB
BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar
Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cyio [SuaraSulsel.id/Instagram Humas Untad]

SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tengah menetapkan mantan Rektor Universitas Tadulako Mohammad Basir Cyio sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan teror.

Basir Cyio sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah karena melakukan teror dan pengancaman terhadap sejumlah guru besar Universitas Tadulako (Untad).

Mantan Ketua Senat Untad itu juga saat ini sedang menjalani proses hukum karena kasus dugaan korupsi. Ia ditahan di rutan Kelas IIA Palu, karena diduga merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Kini Basir harus berhadapan lagi dengan hukum.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan

Dari surat penyidikan Polda Sulawesi Tengah yang diterima SuaraSulsel.id, Basir ditetapkan tersangka sejak 19 Oktober 2023 bersama satu pelaku lainnya bernama Syalzabillah alias Billah.

"Iya, betul. Tadi setelah gelar perkara, penyidik dan semua pihak sepakat untuk menetapkan pak Basir sebagai tersangka dengan saudari Salzabilah," ujar salah satu korban, Prof Rosmala Nur saat dikonfirmasi.

Rosmala mengaku perkara ini bermula saat ia mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal selama bertahun-tahun. Setelah diselidiki, dalangnya ternyata mantan Rektor Untad Palu, Muhammad Basir Cyio.

"Mobil saya dilempar. Saya dan suami dikirimi pesan yang berisi ancaman," tuturnya.

Karena khawatir, Rosmala melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Basir Cyio.

Baca Juga:Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Korupsi di Universitas Tadulako Palu

Rosmala mengatakan motif kasus tersebut karena Muhammad Basir Cyio kecewa dan sakit hati. Ia dan suaminya mendukung Prof Amar maju di pemilihan Rektor, tidak sesuai dengan pilihan Basir Cyio.

"Kata pelaku dia mau kasih pelajaran karena saya dan suami mendukung Prof Amar, tidak sesuai pilihan dia," tuturnya.

Parahnya, tak hanya Rosmala. Lima guru besar Untad lainnya mengalami hal yang sama.

Akibat perbuatannya, Basir dan Syalzabillah dijerat UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008 pasal 27 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini