KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu

Untuk menyelidiki tuntas semua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako

Muhammad Yunus
Selasa, 12 September 2023 | 13:26 WIB
KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSulsel.id - Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD), sebuah gerakan sosial moral yang berdiri secara independen, sukarela, dan imparsial, dengan tegas menyuarakan dukungannya. Terhadap aparat penegak hukum.

Untuk menyelidiki tuntas semua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (UNTAD). Dukungan ini mencakup laporan dugaan korupsi senilai Rp56 Miliar yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sejak tanggal 10 Agustus 2021.

Laporan yang disampaikan oleh KPK UNTAD mencakup sejumlah kasus dugaan korupsi, antara lain:

1. Pengeluaran pada Lembaga Non-OTK: KPK UNTAD melaporkan adanya pembayaran atau pengeluaran pada sejumlah Lembaga Non-OTK, termasuk IPCC UNTAD, senilai Rp10.284.835.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Otak Pelaku Teror ke Guru Besar Universitas Tadulako Ternyata Mantan Rektor

2. Perjalanan Dinas Luar Negeri: Terdapat laporan perjalanan dinas luar negeri yang melanggar ketentuan senilai Rp. 3.388.213.000.

3. Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium: KPK UNTAD juga mencurigai adanya penyalahgunaan dana dalam pembangunan sarana pendukung auditorium senilai Rp14.008.300.000.

4. Degradasi Sistem IT: KPK UNTAD menduga bahwa perubahan dalam sistem IT, termasuk SIAKAD, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.500.000.000.

5. Kasus Dana Hibah Orang Tua Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD: KPK UNTAD melanjutkan pengusutan terhadap kasus dana hibah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD dengan nilai sekitar Rp15.000.000.000.

Minta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga:Kejati Sulawesi Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Universitas Tadulako Palu

KPK UNTAD tidak hanya berhenti pada upaya advokasi di level Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga telah mendorong institusi Aparat Pengawas Institusi Pemerintahan (APIP), termasuk Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini