BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan

Kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:55 WIB
BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako, M Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri, Kamis (12/10/2023) [Suara.com/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), Kamis (12/10/2023).

Kedua tersangka adalah M Basir Cyio alias MB, mantan Rektor Untad, dan Taqyuddin Bakri alias TB, Koordinator IPCC Untad. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap MB dan TB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

MB dan TB ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama empat jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.20 WITA.

Baca Juga:Breaking News TPA Suwung Kebakaran Lagi

Kuasa hukum tersangka, Syahrul, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur Haris.

Ia menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya memintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Baca Juga:Begini Kondisi Anak 7 Tahun yang Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Tambun: Takut Mandi hingga Alami Ini

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini